Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili

Dua ASN di Kabupaten Magelang diduga memperdayai guru-guru yang sedang berjuang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan meminta uang jutaan rupiah.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2026 11:31 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
PUNGLI PPG--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus pungli PPG, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas, Selasa (2/7/2026). (bae)
PUNGLI PPG--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus pungli PPG, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas, Selasa (2/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tega sih. Nasib guru honorer dan guru yang belum bersertifikasi saja sudah nggak gampang. Tapi dua ASN di Kabupaten Magelang justru diduga memperdayai guru-guru yang sedang berjuang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan meminta uang jutaan rupiah.

Akibat ulah itu, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2026).

Keduanya didakwa terlibat dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan tahun 2024.

Bacaaja: Dompet ASN Mulai Senyum, Gaji Ketigabelas 2026 Siap Meluncur Lagi
Bacaaja: Ribuan ASN Suka Bolos di Brebes Bikin Wamen Turun Tangan Langsung

Jaksa mengungkap, para guru yang sudah lolos seleksi akademik PPG awalnya mencari informasi agar bisa mengikuti program tersebut.

Di tengah pencarian itu, muncul tawaran jalur fasilitasi melalui organisasi PGTK Bumi Serasi dengan syarat membayar Rp 8,5 juta per orang.

Tawaran itu kemudian disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024. Para calon peserta disebut diarahkan untuk mendaftar lewat jalur tersebut dan diminta membayar biaya yang sudah ditentukan.

Menurut dakwaan, peserta juga diberi kesan bahwa peluang mengikuti PPG bakal sulit jika tidak ikut program yang difasilitasi organisasi tersebut.

Bahkan dalam rapat, terdakwa sempat menyampaikan hanya ingin mengurusi peserta yang serius.

“Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi,” kata jaksa menirukan ancaman terdakwa.

Tak cuma itu. Pembayaran juga diwajibkan secara tunai. Jaksa menyebut terdakwa ikut menerima uang sekaligus mendata para guru yang mendaftar.

Jumlah uang yang terkumpul pun fantastis. Dari 137 calon peserta PPG, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 1,157 miliar.

Beruntung uang itu belum sempat mengalir lebih jauh. Polisi lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebelum dana diserahkan ke pengurus tingkat berikutnya.

Jaksa menegaskan para terdakwa sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menyelenggarakan maupun memfasilitasi program PPG PAI. Organisasi yang digunakan juga disebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan instansi terkait untuk menjalankan program tersebut.

Dalam sidang perdana, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. (bae)

You Might Also Like

Posko PMI Semarang Jadi “Pit Stop” Favorit Pemudik

Tak Sekadar Dilestarikan, Budaya Semarang Dihidupkan untuk Masa Depan Wisata

Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu

Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

22 Siswa SMK Pelaku Perusakan Sekolah di Kebumen Diamankan

TAGGED:asnguru peserta ppgheadlinemagelangpungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KEPALA BGN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. Dari Dadan ke Nanik S Deyang, Ini Struktur Baru Kepemimpinan BGN
Next Article DISKUSI - Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kepala BGN Dadan Hindayana di RS Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025). Terungkap! Alasan Prabowo Pecat Dadan Hindayana dari Kepala MBG, soal SOP Disorot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul)

Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

Jangan Jauhi ODHIV, Dinkes Semarang: HIV Nggak Nular dari Salaman atau Makan Bareng

Jalur Prestasi Kini Punya Racikan Baru, TKA Ikut Menentukan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Militer Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Info

Kacau! Amerika Tangkap Presiden Venezuela, Picu Perang Dunia Ketiga?

Januari 4, 2026
Fokus

Semarang Punya Seniman, Tapi Ekosistemnya Masih “Nyari Bentuk”

April 23, 2026
Info

Jateng Kejar Target Sejuta Vaksin HPV

Februari 1, 2026
Info

Imlek di Sam Poo Kong Tak Sekadar Barongsai

Februari 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?