BACAAJA, SEMARANG – Tega sih. Nasib guru honorer dan guru yang belum bersertifikasi saja sudah nggak gampang. Tapi dua ASN di Kabupaten Magelang justru diduga memperdayai guru-guru yang sedang berjuang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan meminta uang jutaan rupiah.
Akibat ulah itu, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2026).
Keduanya didakwa terlibat dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan tahun 2024.
Bacaaja: Dompet ASN Mulai Senyum, Gaji Ketigabelas 2026 Siap Meluncur Lagi
Bacaaja: Ribuan ASN Suka Bolos di Brebes Bikin Wamen Turun Tangan Langsung
Jaksa mengungkap, para guru yang sudah lolos seleksi akademik PPG awalnya mencari informasi agar bisa mengikuti program tersebut.
Di tengah pencarian itu, muncul tawaran jalur fasilitasi melalui organisasi PGTK Bumi Serasi dengan syarat membayar Rp 8,5 juta per orang.
Tawaran itu kemudian disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024. Para calon peserta disebut diarahkan untuk mendaftar lewat jalur tersebut dan diminta membayar biaya yang sudah ditentukan.
Menurut dakwaan, peserta juga diberi kesan bahwa peluang mengikuti PPG bakal sulit jika tidak ikut program yang difasilitasi organisasi tersebut.
Bahkan dalam rapat, terdakwa sempat menyampaikan hanya ingin mengurusi peserta yang serius.
“Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi,” kata jaksa menirukan ancaman terdakwa.
Tak cuma itu. Pembayaran juga diwajibkan secara tunai. Jaksa menyebut terdakwa ikut menerima uang sekaligus mendata para guru yang mendaftar.
Jumlah uang yang terkumpul pun fantastis. Dari 137 calon peserta PPG, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 1,157 miliar.
Beruntung uang itu belum sempat mengalir lebih jauh. Polisi lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebelum dana diserahkan ke pengurus tingkat berikutnya.
Jaksa menegaskan para terdakwa sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menyelenggarakan maupun memfasilitasi program PPG PAI. Organisasi yang digunakan juga disebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan instansi terkait untuk menjalankan program tersebut.
Dalam sidang perdana, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. (bae)

