BACAAJA, BREBES – Kasus dugaan absensi fiktif yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara di Brebes bikin publik langsung geleng-geleng kepala. Di saat banyak pegawai lain harus disiplin datang kerja setiap hari, sekitar 3.000 ASN justru diduga tetap tercatat hadir meski tidak benar-benar masuk kantor. Dugaan ini muncul dari penggunaan aplikasi presensi yang diduga dimanipulasi.
Isu tersebut langsung jadi perhatian serius pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bakal turun langsung ke Brebes untuk mendalami kasus yang ramai diperbincangkan itu.
Menurut Bima, persoalan ini bukan sekadar urusan absen biasa. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada profesi ASN karena gaji mereka berasal dari uang rakyat. Karena itu, ketika ada pegawai yang diduga sengaja memanipulasi kehadiran, persoalannya dianggap cukup serius.
Bima menyebut tindakan seperti ini bisa masuk kategori pelanggaran berat. Sebab seorang ASN punya kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar tercatat hadir di sistem. Kalau faktanya tidak bekerja tetapi tetap dianggap masuk kantor, hal itu dinilai mencederai kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat ditemui di kawasan kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Pusat. Ia menegaskan investigasi tetap perlu dilakukan agar semuanya terang dan tidak sekadar berdasarkan dugaan semata.
Kasus ini sendiri langsung memicu banyak reaksi di media sosial. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan bagaimana ribuan ASN bisa lolos dari pengawasan jika memang benar melakukan absensi fiktif dalam jumlah besar. Publik juga mulai menyoroti kelemahan sistem digital kepegawaian yang seharusnya mempermudah pengawasan.
Bima juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian sebenarnya sudah cukup jelas. ASN yang terbukti melanggar disiplin, termasuk manipulasi absensi, bisa dikenai berbagai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari status pegawai.
Menurutnya, kasus ASN tidak masuk kerja sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan selama ini sudah ada sejumlah ASN yang diberhentikan karena terbukti mangkir dalam waktu panjang tanpa alasan jelas. Ada yang berbulan-bulan tidak masuk, bahkan sampai setahun lebih.
Namun Bima juga menegaskan tetap ada toleransi untuk kondisi tertentu seperti sakit atau alasan resmi lainnya. Yang menjadi masalah adalah ketika ketidakhadiran itu dilakukan tanpa keterangan jelas tetapi tetap dicatat hadir dalam sistem.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mulai bergerak menanggapi kasus tersebut. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan sanksi tegas sedang disiapkan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam praktik absensi fiktif tersebut.
Menurut Sumarno, sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Jadi tidak semua otomatis mendapat hukuman yang sama. Ada proses penilaian dan pendalaman yang akan dilakukan lebih dulu oleh tim pemeriksa.
Pilihan sanksinya juga cukup beragam. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga kemungkinan hukuman disiplin yang lebih berat. Semua tergantung seberapa besar keterlibatan dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Selain fokus pada pegawai, pemerintah daerah juga mulai menyoroti sistem aplikasi presensi yang digunakan. Kalau memang ada celah yang memungkinkan manipulasi absensi terjadi, maka sistem pengawasannya dianggap perlu segera diperbaiki.
Sumarno mengatakan penggunaan instrumen digital dalam sistem kerja ASN seharusnya mendukung kedisiplinan, bukan malah membuka ruang kecurangan. Apalagi saat ini banyak instansi mulai menerapkan pola kerja fleksibel dan Work From Home yang memang mengandalkan sistem digital.
Karena itu, evaluasi tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga mekanisme pengawasan dan pengendalian aplikasi absensi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disebut sudah melakukan assessment terhadap kondisi di Pemkab Brebes sebagai bagian dari pembinaan.
Kasus ini juga mulai menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan unsur pidana di dalamnya. Pemerintah Kabupaten Brebes sendiri dikabarkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun menurut Sumarno, aspek hukumnya masih perlu dipelajari lebih dalam.
Apakah praktik absensi fiktif itu nantinya masuk kategori pelanggaran administratif saja atau berkembang menjadi persoalan hukum pidana, semuanya masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.
Di tengah ramainya pembahasan kasus ini, Sumarno juga mengingatkan soal tanggung jawab moral seorang ASN. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang membayar tukang untuk memperbaiki rumah, tetapi tukangnya ternyata tidak benar-benar bekerja meski tetap mengaku hadir.
Analogi itu langsung menarik perhatian karena dianggap cukup menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan manipulasi absensi tersebut. Banyak warga merasa pelayanan publik bisa terganggu kalau pegawainya tidak benar-benar menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Kini publik menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Jika dugaan absensi fiktif ribuan ASN di Brebes benar terbukti, kasus ini bisa jadi salah satu tamparan besar bagi sistem pengawasan kepegawaian digital yang selama ini dianggap lebih modern dan transparan. (*)

