Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik

R. Izra
Last updated: Mei 19, 2026 7:49 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Kasus dugaan treatment gagal dan malpraktik di klinik kecantikan belakangan makin sering jadi perbincangan. Mulai dari wajah iritasi, kulit rusak, sampai efek samping yang bikin korban stres sendiri.

Masalahnya, banyak orang ternyata masih bingung harus ngapain ketika merasa dirugikan setelah treatment. Apakah bisa lapor? Bisa gugat? Atau malah cuma bisa pasrah?

Menurut advokat Hirda Rahmah, pasien sebenarnya punya hak hukum kalau merasa dirugikan akibat treatment kecantikan maupun tindakan medis tertentu.

Bacaaja: Glowing Instan Bisa Berujung Petaka, dr. Teddy: Gak Segampang Itu, Kecantikan Bukan Sulap
Bacaaja: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan

Hal itu disampaikan Hirda dalam diskusi “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing” di Semarang.

“Kalau pasien merasa dirugikan, sebenarnya ada ruang hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan kalau aturan soal dugaan malpraktik sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Jadi, korban nggak cuma bisa menempuh jalur pidana, tapi juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata tergantung kasus yang dialami. Tapi Hirda mengingatkan, proses hukum nggak bisa jalan cuma modal cerita atau curhatan di media sosial.

Semua harus punya bukti yang jelas. Dan yang sering disepelekan justru bukti paling penting: nota pembayaran atau invoice treatment.

Menurutnya, dokumen kecil seperti struk, kuitansi, atau bukti transfer bisa jadi petunjuk awal kalau pasien memang pernah melakukan treatment di klinik tertentu.

“Invoice itu justru sering jadi bukti awal adanya hubungan antara pasien dan klinik,” jelasnya.

Selain bukti transaksi, saksi juga punya peran penting.

Saksi bisa berasal dari teman yang ikut datang ke klinik, keluarga yang melihat kondisi wajah korban sebelum dan sesudah treatment, bahkan tenaga medis yang ada di lokasi saat tindakan dilakukan.

Yang nggak kalah penting adalah rekam medis.

Dari situ biasanya bisa terlihat kondisi awal pasien, tindakan yang dilakukan, sampai perkembangan setelah treatment selesai.

Sayangnya, menurut Hirda, masih banyak pasien yang nggak sadar kalau rekam medis sebenarnya hak mereka sendiri.

Padahal dokumen itu bisa sangat penting kalau suatu saat muncul masalah.

Makanya ia menyarankan, kalau muncul keluhan setelah treatment, jangan terlalu lama diam atau berharap kondisi membaik sendiri.

“Segera cek dan kumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Untuk memperkuat dugaan malpraktik, korban juga bisa mencari second opinion atau pemeriksaan dari dokter lain supaya ada penjelasan yang lebih objektif soal kondisi yang dialami.

Meski begitu, Hirda menilai nggak semua kasus harus langsung dibawa ke pengadilan. Kalau pihak klinik mau bertanggung jawab dan kooperatif, penyelesaian lewat mediasi biasanya masih jadi pilihan yang lebih cepat dan simpel.

“Biasanya bisa diselesaikan lewat mediasi atau kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Di akhir diskusi, ia juga mengingatkan masyarakat supaya nggak langsung meluapkan emosi di media sosial sebelum persoalannya jelas.

Karena kalau sampai menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat, justru bisa memunculkan masalah hukum baru. (dul)

You Might Also Like

Stasiun Tawang Mulai Ramai, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret

Tiga Hari Hilang, Nenek Wakijem Ketemu Lemas di Hutan

Layer Cukai Mau Ditambah, Gappri: Kami Jangan Cuma Jadi Penonton

30 Tahun Berlalu, Nama Udin Tak Hilang: Dari Aula PWI sampai Makam di Bantul

Widodo C Putro: Pokoknya Nyerang!

TAGGED:glowingheadlineklinik kecantikanperadi sai semarangtitik kumpul 2 skswajah rusak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PERSIAPAN DINI - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh, minta pemerintah menyiapkan mitigasi bencana sejak dini. (ist) Jateng Terancam Kemarau Panjang, M Saleh Wanti-wanti Soal Air dan Pangan
Next Article Prabowo dan Sirkus Uang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Tragis! Siswa SD di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying Kakak Kelas

SEKOLAH SEPI: SDN Ngaliyan 4 Semarang sepi karena mayoritas siswanya belajar daring atau tidak ke sekolah pada Jumat (2/10/2026). (bae)

Terdampak Asap TPA Jatibarang, SDN Ngaliyan 4 Masih Belajar Daring

TUNTUT KENAIKAN UPAH - Massa aksi buruh membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng (Gubernuran) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026).

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Begini Respons Disnakertrans dan DPRD Jateng

KEBAKARAN TPA: Petugas masih terus menyiram area kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Jumat (2/10/2026). (bae)

Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatibarang: Asap Masih Mengepul

RILIS LAGU PANCASILA - Olivia Zalianty bersama KGPH Ndaru Kusumo merilis karya musik berjudul 'Pancasila'.

Olivia Zalianty dan Ndaru Kusumo Rilis Lagu ‘Pancasila’ pada Hari Kesaktian Pancasila

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu

November 11, 2025
Info

Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat

November 21, 2025
Info

Dapur Ngebul, Perut Aman: Relawan Pekalongan Masak Ribuan Porsi

Januari 19, 2026
Unik

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

Juli 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?