Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik

R. Izra
Last updated: Mei 19, 2026 7:49 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Kasus dugaan treatment gagal dan malpraktik di klinik kecantikan belakangan makin sering jadi perbincangan. Mulai dari wajah iritasi, kulit rusak, sampai efek samping yang bikin korban stres sendiri.

Masalahnya, banyak orang ternyata masih bingung harus ngapain ketika merasa dirugikan setelah treatment. Apakah bisa lapor? Bisa gugat? Atau malah cuma bisa pasrah?

Menurut advokat Hirda Rahmah, pasien sebenarnya punya hak hukum kalau merasa dirugikan akibat treatment kecantikan maupun tindakan medis tertentu.

Bacaaja: Glowing Instan Bisa Berujung Petaka, dr. Teddy: Gak Segampang Itu, Kecantikan Bukan Sulap
Bacaaja: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan

Hal itu disampaikan Hirda dalam diskusi “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing” di Semarang.

“Kalau pasien merasa dirugikan, sebenarnya ada ruang hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan kalau aturan soal dugaan malpraktik sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Jadi, korban nggak cuma bisa menempuh jalur pidana, tapi juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata tergantung kasus yang dialami. Tapi Hirda mengingatkan, proses hukum nggak bisa jalan cuma modal cerita atau curhatan di media sosial.

Semua harus punya bukti yang jelas. Dan yang sering disepelekan justru bukti paling penting: nota pembayaran atau invoice treatment.

Menurutnya, dokumen kecil seperti struk, kuitansi, atau bukti transfer bisa jadi petunjuk awal kalau pasien memang pernah melakukan treatment di klinik tertentu.

“Invoice itu justru sering jadi bukti awal adanya hubungan antara pasien dan klinik,” jelasnya.

Selain bukti transaksi, saksi juga punya peran penting.

Saksi bisa berasal dari teman yang ikut datang ke klinik, keluarga yang melihat kondisi wajah korban sebelum dan sesudah treatment, bahkan tenaga medis yang ada di lokasi saat tindakan dilakukan.

Yang nggak kalah penting adalah rekam medis.

Dari situ biasanya bisa terlihat kondisi awal pasien, tindakan yang dilakukan, sampai perkembangan setelah treatment selesai.

Sayangnya, menurut Hirda, masih banyak pasien yang nggak sadar kalau rekam medis sebenarnya hak mereka sendiri.

Padahal dokumen itu bisa sangat penting kalau suatu saat muncul masalah.

Makanya ia menyarankan, kalau muncul keluhan setelah treatment, jangan terlalu lama diam atau berharap kondisi membaik sendiri.

“Segera cek dan kumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Untuk memperkuat dugaan malpraktik, korban juga bisa mencari second opinion atau pemeriksaan dari dokter lain supaya ada penjelasan yang lebih objektif soal kondisi yang dialami.

Meski begitu, Hirda menilai nggak semua kasus harus langsung dibawa ke pengadilan. Kalau pihak klinik mau bertanggung jawab dan kooperatif, penyelesaian lewat mediasi biasanya masih jadi pilihan yang lebih cepat dan simpel.

“Biasanya bisa diselesaikan lewat mediasi atau kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Di akhir diskusi, ia juga mengingatkan masyarakat supaya nggak langsung meluapkan emosi di media sosial sebelum persoalannya jelas.

Karena kalau sampai menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat, justru bisa memunculkan masalah hukum baru. (dul)

You Might Also Like

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini

Rp40,34 Triliun Dana Desa Sudah Tersalur, BLT Menjangkau Hampir 8.000 Desa

Bukan Cuma Buang Sampah, TPA Jatibarang Bakal Hasilin Listrik!

Pengakuan Teman Kuliah Jokowi di UGM: Saya Tidak Tahu Ada Jurusan Teknologi Kayu, Skripsi Saya Ekonomi Manajemen

TAGGED:glowingheadlineklinik kecantikanperadi sai semarangtitik kumpul 2 skswajah rusak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PERSIAPAN DINI - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh, minta pemerintah menyiapkan mitigasi bencana sejak dini. (ist) Jateng Terancam Kemarau Panjang, M Saleh Wanti-wanti Soal Air dan Pangan
Next Article Prabowo dan Sirkus Uang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DISKON HUKUMAN--Gubernur Jateng menyerahkan SK remisi bagi warga binaan, Senin (17/8/2026). (ist)

9.551 Napi di Jateng Dapat Diskon Hukuman saat HUT Ke-81 RI

Krisis Identitas dan Finansial Lansia Non-Pegawai

SINDIR PEMERINTAH--Warga Kandri saat upacata HUT RI cosplay mengkritik ucapan Prabowo soal pengupas bawang. (bae)

Warga Kandri Cosplay Jadi Juragan Bawang saat HUT RI, Sindir Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu

BANGUNAN ROBOH - Sebuah bangunan di NTT roboh setelah diguncang gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8/2026).

Update Gempa NTT: BNPB Nyatakan Korban Tewas Bertambah Jadi 68 Jiwa

UPACARA UNIK--Emak-emak Kampung Gang Presiden, Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, mengenakan kostum daur ulang sampah plastik saat menggelar upacara bendera HUT Kemerderkaan ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026). (ist)

Bukan Upacara Biasa! Emak-emak Gang Presiden Puntan Pakai Kostum Daur Ulang Sampah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politik

Prabowo Bilang “Terima Kasih” ke PDIP, Politik Indonesia Lagi Adem?

Mei 25, 2026
Hukum

Pocong Tlogowungu Minta Maaf, Konten Iseng yang Bikin Sekampung Parno

Mei 28, 2026
Hukum

Nggak Cuma Nangkep Penjahat, Polisi Juga “Ngurus Pesangon”

April 21, 2026
DAMPINGI KORBAN--Kuasa hukum korban, Sukarman (kiri) menjelaskam kasus dugaan penganiayaan petinggi HIPMI Jateng. (ist)
Hukum

Korban Penganiayaan Petinggi HIPMI Jateng Buka Suara di Hadapan Penyidik Polda

Mei 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?