Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik

R. Izra
Last updated: Mei 19, 2026 7:49 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
KORBAN TREATMENT KECANTIKAN - Peradi SAI Semarang menegaskan, korban yang wajahnya rusak setelah melakukan treatment kecantikan, bisa menggugat klinik kecantikan yang bersangkutan. (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Kasus dugaan treatment gagal dan malpraktik di klinik kecantikan belakangan makin sering jadi perbincangan. Mulai dari wajah iritasi, kulit rusak, sampai efek samping yang bikin korban stres sendiri.

Masalahnya, banyak orang ternyata masih bingung harus ngapain ketika merasa dirugikan setelah treatment. Apakah bisa lapor? Bisa gugat? Atau malah cuma bisa pasrah?

Menurut advokat Hirda Rahmah, pasien sebenarnya punya hak hukum kalau merasa dirugikan akibat treatment kecantikan maupun tindakan medis tertentu.

Bacaaja: Glowing Instan Bisa Berujung Petaka, dr. Teddy: Gak Segampang Itu, Kecantikan Bukan Sulap
Bacaaja: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan

Hal itu disampaikan Hirda dalam diskusi “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing” di Semarang.

“Kalau pasien merasa dirugikan, sebenarnya ada ruang hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan kalau aturan soal dugaan malpraktik sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Jadi, korban nggak cuma bisa menempuh jalur pidana, tapi juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata tergantung kasus yang dialami. Tapi Hirda mengingatkan, proses hukum nggak bisa jalan cuma modal cerita atau curhatan di media sosial.

Semua harus punya bukti yang jelas. Dan yang sering disepelekan justru bukti paling penting: nota pembayaran atau invoice treatment.

Menurutnya, dokumen kecil seperti struk, kuitansi, atau bukti transfer bisa jadi petunjuk awal kalau pasien memang pernah melakukan treatment di klinik tertentu.

“Invoice itu justru sering jadi bukti awal adanya hubungan antara pasien dan klinik,” jelasnya.

Selain bukti transaksi, saksi juga punya peran penting.

Saksi bisa berasal dari teman yang ikut datang ke klinik, keluarga yang melihat kondisi wajah korban sebelum dan sesudah treatment, bahkan tenaga medis yang ada di lokasi saat tindakan dilakukan.

Yang nggak kalah penting adalah rekam medis.

Dari situ biasanya bisa terlihat kondisi awal pasien, tindakan yang dilakukan, sampai perkembangan setelah treatment selesai.

Sayangnya, menurut Hirda, masih banyak pasien yang nggak sadar kalau rekam medis sebenarnya hak mereka sendiri.

Padahal dokumen itu bisa sangat penting kalau suatu saat muncul masalah.

Makanya ia menyarankan, kalau muncul keluhan setelah treatment, jangan terlalu lama diam atau berharap kondisi membaik sendiri.

“Segera cek dan kumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Untuk memperkuat dugaan malpraktik, korban juga bisa mencari second opinion atau pemeriksaan dari dokter lain supaya ada penjelasan yang lebih objektif soal kondisi yang dialami.

Meski begitu, Hirda menilai nggak semua kasus harus langsung dibawa ke pengadilan. Kalau pihak klinik mau bertanggung jawab dan kooperatif, penyelesaian lewat mediasi biasanya masih jadi pilihan yang lebih cepat dan simpel.

“Biasanya bisa diselesaikan lewat mediasi atau kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Di akhir diskusi, ia juga mengingatkan masyarakat supaya nggak langsung meluapkan emosi di media sosial sebelum persoalannya jelas.

Karena kalau sampai menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat, justru bisa memunculkan masalah hukum baru. (dul)

You Might Also Like

Mongol Bikin Natal Lapas Semarang Jadi Penuh Tawa

Infinix Note 60: HP Murah Gak Bikin Kamu Tersesat, Bisa Nyambung Satelit Anti-Lost Contact!

Bhara Cup 2026 Bukan Cuma Turnamen, Tapi Seleksi Atlet Wartawan

HUT Nggak Cuma Tiup Lilin, Semarang Kasih 17 “Kado Nyata”

Gagal Panen Mengintai, Gubernur Minta Daerah Ajukan Asuransi

TAGGED:glowingheadlineklinik kecantikanperadi sai semarangtitik kumpul 2 skswajah rusak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PERSIAPAN DINI - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh, minta pemerintah menyiapkan mitigasi bencana sejak dini. (ist) Jateng Terancam Kemarau Panjang, M Saleh Wanti-wanti Soal Air dan Pangan
Next Article Prabowo dan Sirkus Uang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOLASE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan policy brief bertajuk "Diponegoro Menggugat" yang diserahkan mahasiswa Undip, Jumat (3/7/2026). (dul)

BEM Undip Cegat Menkeu Purbaya, Serahkan “Diponegoro Menggugat”

Kekeringan Landa Gunungkidul, Warga Tepus Mulai Kesulitan Air Bersih

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut

Kepala Terasa Muter Tiba-Tiba, Ini Ragam Pemicu Vertigo Yang Sering Muncul

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PANTAU HARGA--Pemkot melalui Tim Satgas Saber Harga dan Kualitas Pangan memantau harga di Pasar Peterongan Semarang. (ist)
Info

Harga Pangan di Semarang Merangkak Naik, Kata Wali Kota Masih Aman

Juni 10, 2026
Daerah

Agro Expo 2025: Pertanian di Semarang Nggak Cuma Soal Sawah, tapi Juga Inovasi Kekinian

September 13, 2025
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

November 13, 2025
Sepak Bola

Lawan China dan Jepang, Kluivert Targetkan Satu Kemenangan

Mei 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wajah Rusak Setelah Treatmen Kecantikan? Peradi SAI Tegaskan Korban Bisa Gugat Klinik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?