BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita lagi berupaya keras buat cari celah bebas. Mantan Wali Kota Semarang ini pamer bukti baru alias novum di sidang Peninjauan Kembali (PK), Rabu (13/5/2026).
Poin yang paling gong adalah Mbak Ita kembali nyinggung soal lomba nasi goreng dan acara Semarak Simpang Lima. Mbak Ita lewat pengacaranya ngeklaim kalau dana acara itu bukan hasil malak iuran.
“Kami mengajukan bukti bahwa di Pemkot Semarang memang ada alokasi untuk Semarak Simpang Lima dan juga program Nasi Goreng di bidang kesenian dan kebudayaan,” tegas Erna Ratnaningsih, kuasa hukum Mbak Ita.
Bacaaja: Mbak Ita Serang Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak
Jadi, katanya sih nggak mungkin kalau dibilang hasil potongan uang kebersamaan.
Bahkan, urusan bayar penyanyi kondang Denny Caknan juga disebut sudah sesuai prosedur anggaran negara. Mbak Ita merasa nggak ada uang sepeser pun yang masuk ke kantong pribadinya dari situ.
Pihak Mbak Ita juga menyerang balik soal tuduhan kerugian negara. Mereka bilang, duit yang diributin itu sebenarnya sudah jadi hadiah buat para pemenang lomba.
KPK sendiri di awal pernah bilang kalau nggak ada kerugian negara dalam kasus ini. Hal itulah yang bikin Mbak Ita makin pede kalau hakim sebelumnya sudah salah kasih putusan.
Sekarang bola panas ada di tangan hakim agung buat nimbang memori PK ini. Mbak Ita cuma bisa minta doa supaya hukumannya dikurangin atau syukur-syukur bisa bebas.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.
Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bae)

