Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

R. Izra
Last updated: Mei 13, 2026 4:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita lagi berupaya keras buat cari celah bebas. Mantan Wali Kota Semarang ini pamer bukti baru alias novum di sidang Peninjauan Kembali (PK), Rabu (13/5/2026).

Poin yang paling gong adalah Mbak Ita kembali nyinggung soal lomba nasi goreng dan acara Semarak Simpang Lima. Mbak Ita lewat pengacaranya ngeklaim kalau dana acara itu bukan hasil malak iuran.

“Kami mengajukan bukti bahwa di Pemkot Semarang memang ada alokasi untuk Semarak Simpang Lima dan juga program Nasi Goreng di bidang kesenian dan kebudayaan,” tegas Erna Ratnaningsih, kuasa hukum Mbak Ita.

Bacaaja: Mbak Ita Serang Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

Jadi, katanya sih nggak mungkin kalau dibilang hasil potongan uang kebersamaan.

Bahkan, urusan bayar penyanyi kondang Denny Caknan juga disebut sudah sesuai prosedur anggaran negara. Mbak Ita merasa nggak ada uang sepeser pun yang masuk ke kantong pribadinya dari situ.

Pihak Mbak Ita juga menyerang balik soal tuduhan kerugian negara. Mereka bilang, duit yang diributin itu sebenarnya sudah jadi hadiah buat para pemenang lomba.

KPK sendiri di awal pernah bilang kalau nggak ada kerugian negara dalam kasus ini. Hal itulah yang bikin Mbak Ita makin pede kalau hakim sebelumnya sudah salah kasih putusan.

Sekarang bola panas ada di tangan hakim agung buat nimbang memori PK ini. Mbak Ita cuma bisa minta doa supaya hukumannya dikurangin atau syukur-syukur bisa bebas.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bae)

You Might Also Like

Prabowo Mau Setop PLTD dan Putus Ketergantungan BBM

Tiga Prajurit Gugur, DPR Pertanyakan Keefektifan BOP

Talud Rowosari Jebol, Warga Auto Cemas: Tolong Pasang Bronjong, Jangan Nunggu Banjir!

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

Meet & Greet SMAN 6 Semarang, Densus: 22 Pelajar Jateng Terpapar Paham Radikal, Banyak dari Medsos

TAGGED:headlinembak itanasi gorengpk mbak itasimpang lima
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PIMPINAN DEWAN - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh. (ist) Ekonomi Jateng Tumbuh Positif, M Saleh: Iklim Investasi Dijaga, Jangan Sampai Kendur
Next Article Tangis Haru Sambut ABK Korban Kapal Karam di Cirebon

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Perkuat Kualitas Akademik, FPP Undip Gelar Workshop RPS OBE-SDGs

KRITIK AUDIT--Kuasa hukum Bella Purpita Sari mengkritik hasil audit yang memenjarakan kliennya, Rabu (13/5/2026). (ist)

Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara

TERDAKWA MENGAMUK--Gus Yazid mengamuk di pengadilan, Rabu (13/6/2026), usai sidang kasus pencucian uang hasil penjualan aset TNI. (bae)

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal

Silayur Lagi-Lagi Bikin Drama, Pemkot: Sopir Nggak Bisa Modal Nekat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

September 14, 2025
Tangkapan layar Youtube National Geographic
Info

Gerhana Bulan Total: Estetik Buat Kita, Neraka Logika Buat Flat Earther

September 6, 2025
Hukum

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

November 27, 2025
Tumbuh

Bukan Cuma Buang Sampah, TPA Jatibarang Bakal Hasilin Listrik!

September 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?