Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 3:27 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa terlibat korupsi pemberian kredit modal kerja untuk proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Hanawijaya gak sendirian. Di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026), dia diadili bareng Direktur PT Sinergi Asia Perkasa (SAP), Chardin Trinanda.

Jaksa Penuntut Umum Imron Mashadi bilang, perkara ini bermula pada 2018-2019. Saat itu Cardin lewat PT SAP mengajukan kredit modal kerja buat proyek pembangunan bandara YIA.

Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Masalahnya, perusahaan itu disebut sebenarnya gak layak dapat fasilitas kredit. Tapi anehnya, pengajuan tetap disetujui dan duit tetap cair.

“Kredit modal kerja tetap diberikan meski PT SAP tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa juga membongkar dugaan permainan dokumen dalam pengajuan kredit itu. Chardin disebut merekayasa sejumlah berkas supaya proses pencairan terlihat aman.

Bahkan, pengecekan lapangan alias on the spot (OTS) diduga sengaja diarahkan bukan ke lokasi proyek sebenarnya. Jadi survei lapangan yang harusnya buat memastikan proyek berjalan malah diduga cuma formalitas.

Belum selesai di situ. Jaksa menyebut ada invoice fiktif yang dibuat seolah-olah ada tagihan pekerjaan ke perusahaan lain. Dokumen itu dipakai sebagai dasar pencairan kredit miliaran rupiah.

Begitu dana cair, uangnya disebut gak dipakai sesuai proyek YIA. Dana malah dialihkan ke rekening lain tanpa persetujuan pihak bank.

Akibat ulah itu, negara disebut rugi Rp27,7 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp27,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan juga disebut ada pihak-pihak yang ikut menikmati duit hasil permainan kredit ini. Chardin disebut menerima sekitar Rp25 miliar, Hanawijaya Rp100 juta. (bae)

You Might Also Like

Bank Jateng Diminta Push KUR: Cara Luthfi Tekan Pinjol

Presiden Prabowo “Ngomong Serius”: Demo Rusuh Dicap Makar, DPR Disemprot Habis-habisan!

Dor! Eksperimen Brutal Tiga Remaja Grobogan: Coba Bikin Bubuk Petasan, 3 Rumah Meledak

Siswa Upload Menu MBG Ada Belatung, BGN: Sikap Kurang Bersyukur

Cuma 15 Desa di Jateng Berstatus Tertinggal, Pemprov: Sangat Tertinggal 0

TAGGED:bandara internasionalbank jatengheadlinekredit fiktifpoyek bandara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
Next Article Laundry Pemprov Kaltim Rp 450 Juta Bikin Heboh, Cucinya Sampai Subuhan Terus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.

NU Jateng Sebut Ashari Bukan Kiai, Izin Pesatren Dipertanyakan: Dia Itu Dukun!

KOLASE FOTO DUA TOKOH NU -- Kiri ke kanan: Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Titip Salam ke Saiful: “Assalamualaikum, Salam Buat Gus Ipul Ya”

MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.

Cadangan Devisa RI Anjlok, Imbas Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah

JAMIN KEAMANAN KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajarah, Wakil Rektor I, Imam Yahya, dan Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menggelar jumpa pers, Jum'at (8/5/2026). Mereka memastikan keamanan korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen. (dul)

Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

TERDAKWA BERLARI--AKBP Basuki, terdakwa kasus tewasnya dosen Untag berlari sambil ketawa usia sidang tuntutan, Jumat (8/5/2026). (bae)

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Hukum

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

Oktober 10, 2025
Hukum

Tukang Teror Bom ke Sekolah Ditangkap, Ternyata Mahasiswa Jurusan Ini

Desember 26, 2025
Ekonomi

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

Maret 14, 2026
Ekonomi

KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!

Desember 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?