Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 3:27 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa terlibat korupsi pemberian kredit modal kerja untuk proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Hanawijaya gak sendirian. Di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026), dia diadili bareng Direktur PT Sinergi Asia Perkasa (SAP), Chardin Trinanda.

Jaksa Penuntut Umum Imron Mashadi bilang, perkara ini bermula pada 2018-2019. Saat itu Cardin lewat PT SAP mengajukan kredit modal kerja buat proyek pembangunan bandara YIA.

Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Masalahnya, perusahaan itu disebut sebenarnya gak layak dapat fasilitas kredit. Tapi anehnya, pengajuan tetap disetujui dan duit tetap cair.

“Kredit modal kerja tetap diberikan meski PT SAP tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa juga membongkar dugaan permainan dokumen dalam pengajuan kredit itu. Chardin disebut merekayasa sejumlah berkas supaya proses pencairan terlihat aman.

Bahkan, pengecekan lapangan alias on the spot (OTS) diduga sengaja diarahkan bukan ke lokasi proyek sebenarnya. Jadi survei lapangan yang harusnya buat memastikan proyek berjalan malah diduga cuma formalitas.

Belum selesai di situ. Jaksa menyebut ada invoice fiktif yang dibuat seolah-olah ada tagihan pekerjaan ke perusahaan lain. Dokumen itu dipakai sebagai dasar pencairan kredit miliaran rupiah.

Begitu dana cair, uangnya disebut gak dipakai sesuai proyek YIA. Dana malah dialihkan ke rekening lain tanpa persetujuan pihak bank.

Akibat ulah itu, negara disebut rugi Rp27,7 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp27,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan juga disebut ada pihak-pihak yang ikut menikmati duit hasil permainan kredit ini. Chardin disebut menerima sekitar Rp25 miliar, Hanawijaya Rp100 juta. (bae)

You Might Also Like

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Saleh Dorong Santri Kuliah Lewat Beasiswa Jateng

Free Kick Rizky Pora Jadi Mimpi Buruk

Begini Tampang Chiko Pengedit Konten Mesum, Melempem saat Digelandang ke Penjara!

TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga

TAGGED:bandara internasionalbank jatengheadlinekredit fiktifpoyek bandara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
Next Article Laundry Pemprov Kaltim Rp 450 Juta Bikin Heboh, Cucinya Sampai Subuhan Terus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PEMBURU MOMEN - Sejumlah orang menunggu untuk mengabadikan momen di pinggir Jalan Untung Suropati, Semarang, saat menjelang senja, Selasa (7/7/2026). (dul)
Info

Kisah Street Photographer, Pemburu Momen di Pinggir Jalan Semarang

Juli 8, 2026
Hukum

Gara-Gara Speed Trap, Kisruh Anggota DPRD di Medan Berujung Laporan Polisi

Juni 29, 2026
Info

UPTD PPA Jangan Cuma Papan Nama: Wagub Minta Kepala Daerah Turun

Februari 9, 2026
Sepak Bola

WCP Puas Hasil Laga Uji Coba, PSIS Tekuk Persik Kediri 1-0

Agustus 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?