Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

T. Budianto
Last updated: Mei 6, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menelusuri aliran uang dalam bentuk penukaran valuta asing (valas) yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Penelusuran ini bukan asal tebak. KPK sudah mulai bongkar lewat pemeriksaan saksi pada Selasa (5/5/2026). Dua orang dipanggil: LAA, staf dari perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, dan IS dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalau pemeriksaan ini fokus ke jejak aset, khususnya transaksi penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Fadia. “Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran valas oleh tersangka FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu, (6/5/2026).

Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: Saya Pedangdut, Bukan Birokrat

Dugaan KPK, penukaran uang ini bukan sekadar aktivitas finansial biasa. Ada indikasi kuat kalau dana tersebut masih nyambung dengan perkara korupsi yang lagi diusut.

Flashback sedikit. Kasus ini mulai mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia diamankan di wilayah Semarang bareng ajudan dan orang kepercayaannya.

Nggak cuma itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT ini jadi yang ketujuh di tahun 2026, dan cukup jadi sorotan karena terjadi di bulan Ramadan. Sehari setelahnya, tepat 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Kasus Korupsi

Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing alias tenaga alih daya, plus pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode 2023-2026.

Yang bikin kasus ini makin ramai, KPK menduga ada konflik kepentingan. Fadia disebut-sebut “membantu” perusahaan keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), buat menang dalam sejumlah proyek pengadaan.

KPK mencatat total sekitar Rp19 miliar mengalir dari kontrak-kontrak tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan ke Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar masih berupa uang tunai yang belum sempat dibagikan

Baca juga: Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Masuknya unsur penukaran valas bikin kasus ini makin menarik, sekaligus rumit. Karena ketika uang sudah dikonversi ke mata uang asing, jejaknya bisa lebih sulit dilacak.

Makanya KPK sekarang fokus ke titik ini: ke mana uang itu mengalir, ditukar di mana, dan siapa saja yang terlibat. Langkah ini juga jadi sinyal kalau penyidikan mulai masuk tahap lebih dalam, bukan cuma soal “siapa dapat apa”, tapi juga “uangnya disembunyikan bagaimana”.

Di negeri yang katanya transparan, uang kadang justru lebih cepat “jalan-jalan” ke luar negeri dibanding laporan kekayaan yang jujur. (tebe)

You Might Also Like

Gubernur Berencana Suruh ASN Pemprov Jateng Berangkat Kerja Gowes atau Lari, Dampak Kenaikan BBM?

Wali Kota Denpasar Buka-bukaan! Penonaktifan BPJS Kesehatan Itu Instruksi Presiden

Kemenpar Dorong Shiva Festival Naik Level Nasional

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Menang 1-0, Tapi Bukan Skor yang Dicari PSIS

TAGGED:fadia arafiqheadlineKPKpemkab pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Next Article 5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Jalan Keluar Kemiskinan

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

BERBINCANG SANTAI - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo berbincang santai bersama BacaAja di depan kandang ayam miliknya. (dul)

Cara Unik Politikus PDIP Semarang Rawat Konstituen, Pelihara Ratusan Ekor Ayam

DEPORTASI WNA--WNA China pelaku love scamming yang sempat diamankan Imigrasi Semarang, akhirnya dideportasi ke negaranya. (ist)

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

NAIK KERETA--Turis asing sedang bertanya dengan petugas saat mau menaiki kereta sebagai moda transportasi. (ist)
Info

Kereta Makin Diminati, 51 Ribu Turis Tercatat Naik KA Daop 4 Semarang

Juli 17, 2026
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

Oktober 22, 2025
Daerah

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Januari 23, 2026
Hukum

Niat Meniru Konten Dewasa, Guru SD Kini Tersandung Kasus

Juni 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?