BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng akhirnya buka posko aduan buat korban dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati. Langkah ini diambil buat mendorong korban lain berani angkat suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Ema Rachmawati mengungkapkan, sampai saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi. Posko sendiri sudah dibuka sejak Jumat lalu, bareng UPTD di Pati.
“Yang melapor baru satu. Kami buka posko untuk siapa pun yang pernah jadi korban agar bisa melapor,” jelasnya. Ema menduga, angka sebenarnya bisa jauh lebih banyak. Tapi banyak korban belum berani bicara, entah karena masih berada di lingkungan pondok, atau terikat relasi kuasa dengan pelaku.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
Bahkan, sempat ada empat orang yang mengaku jadi korban, tapi kemudian menarik pengakuannya. Diduga kuat karena tekanan atau masih berada dalam lingkaran yang sama. “Ada yang sempat melapor lalu mencabut. Kemungkinan karena masih di lingkungan pondok,” ujarnya.
Sementara korban yang saat ini melapor diketahui sudah keluar dari lingkungan tersebut dan sudah bekerja. Keberanian muncul setelah ia menceritakan kejadian ke orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak berwenang.
Pemprov Jateng menegaskan bakal all out mendampingi korban. Mulai dari layanan psikologis, visum medis, sampai visum psikiatrikum untuk memperkuat proses hukum.
Pendampingan Penuh
“Kami dampingi penuh, termasuk koordinasi dengan Polda Jateng,” tegas Ema. Di sisi lain, upaya penelusuran korban lain juga terus dilakukan. Tapi lagi-lagi, banyak yang akhirnya mengingkari atau menarik pernyataan mereka.
Ema menyebut, salah satu faktor kuatnya adalah relasi kuasa di lingkungan pesantren. Ditambah lagi, modus pelaku yang diduga menggunakan dalih agama untuk memanipulasi korban. “Korban dibuat merasa ‘kotor’, lalu pelaku seolah-olah ‘membersihkan’. Itu yang bikin mereka diam bertahun-tahun,” ungkapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov juga mulai dorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Saat ini, satgas baru ada di tingkat provinsi dan belum menyentuh kabupaten/kota.
Pemprov juga menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, untuk memperkuat penanganan kasus ini dan membuka ruang aman bagi korban.
Ema pun mengimbau siapa pun yang pernah mengalami atau mengetahui kasus serupa untuk segera melapor melalui posko yang tersedia.
Ketika satu korban berani bicara, itu bukan akhir, itu baru awal. Yang jadi pertanyaan, berapa banyak yang sebenarnya ingin bicara, tapi masih dikalahkan rasa takut? Di kasus seperti ini, diam bukan berarti tidak terjadi, kadang, itu tanda ada yang belum cukup aman untuk berkata jujur. (tebe)

