BACAAJA, JOGJA – Fakta mencengangkan terungkap dari kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang seharusnya jadi ruang aman, ternyata berubah menjadi camp penyiksaan.
Balita-balita yang dititpkan orangtuanya di daycare tersebut disiksa. Pakaian dilepas, anak-anak ditelanjangi, tangan-kaki diikat, lalu tubuh telanjang balita diletakkan di lantai yang dingin.
Kisah kekejaman daycare Little Aresha terungkap berkat mantan pengasuh yang tak tega melihat praktik tak manusiawi itu. Sang mantan membongkar semaunya.
Bacaaja: Anak Curhat ke AI, Bukan ke Ortu: Pemprov Geber Program Berbasis Keluarga
Bacaaja: Tragis! Balita 2 Tahun di Cianjur Meninggal usai Santap MBG, Ratusan Lainnya Tumbang
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan bahwa daycare tersebut tidak mengantongi izin operasional. Pengecekan sudah dilakukan ke Dinas Pendidikan hingga Dinas Perizinan, dan hasilnya nihil.
“Memang tidak ada izinnya,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
Dituturkan, kasus ini mulai terkuak dari laporan seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026. Ia mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.
Sebelum resign, ia diam-diam mengumpulkan bukti. Laporan itu kemudian diserahkan ke KPAID Kota Yogyakarta.
Dari situ, aparat bergerak cepat. Polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
13 orang jadi tersangka
Hasilnya, sebanyak 13 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengelola hingga pengasuh daycare.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan seluruh tersangka langsung ditahan. Polisi juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pengembangan kasus.
“Ini bentuk komitmen kami dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Data sementara menunjukkan skala kasus ini tidak main-main. Dari 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.
Yang bikin miris, mayoritas korban masih berusia di bawah 2 tahun. Bahkan ada bayi berusia 0–3 bulan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebut kekerasan ini diduga sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Luka fisik mungkin bisa sembuh, tapi luka mentalnya belum tentu,” katanya.
Orang tua korban melaporkan berbagai luka, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di bagian tubuh lain. Tak hanya itu, banyak anak juga mengalami infeksi paru-paru atau pneumonia.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Yogyakarta membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lainnya.
Mulai Senin (27/4/2026), tim akan melakukan asesmen serta pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Wali Kota Yogyakarta juga memastikan akan ada pendataan besar-besaran terhadap daycare dan lembaga pendidikan nonformal di wilayahnya.
Kasus ini jadi tamparan keras. Di saat orang tua mempercayakan anaknya untuk dijaga, justru kekerasan terjadi di balik tembok daycare ilegal.
Faktanya sederhana: pengawasan lemah, izin diabaikan, dan korban paling rentan adalah anak-anak. Mereka yang harus menanggung akibatnya.
Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal jelas: publik sekarang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa kompromi. (*)

