BACAAJA, SEMARANG – Ada dua versi soal hasil tes urine Robig Zaenudin, apakah positif narkoba atau tidak. Polda Jateng mengungkapkan, Robig positif sabu. Sementara Lapas Semarang bilang hasil tes urine negatif narkoba. Mana yang valid?
Lapas Kelas I Semarang mengaku telah mendalami kondisi Robig Zaenudin. Eks polisi penembak siswa SMK itu disebut negatif narkoba saat diperiksa di dalam lapas.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul laporan dugaan Robig mengendalikan narkoba dari balik jeruji. Lapas langsung bergerak dengan melakukan sidak dan pengecekan.
Bacaaja: Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?
Bacaaja: Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil
Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pihaknya menggeledah kamar Robig. Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang.
“Telah kami lakukan penggeledahan sidak di kamarnya, nihil, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone,” kata Tohari, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya itu, petugas juga melakukan tes urine. Tujuannya memastikan apakah Robig berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Hasilnya negatif,” tegas Tohari.
Meski begitu, isu pengendalian narkoba tetap jadi perhatian serius. Apalagi, laporan dari masyarakat disebut cukup banyak dan berulang.
Tohari menyebut, laporan itu bahkan berlanjut dengan pemeriksaan dari Polda Jawa Tengah. Namun, hasil pengembangannya masih berproses.
“Nilai kebenarannya masih dalam proses di Polda Jateng,” jelasnya.
Situasi itu kemudian dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, Robig diputuskan dipindah ke Nusakambangan.
Langkah itu diambil sebagai antisipasi. Tujuannya untuk mencegah potensi pengendalian jaringan dari dalam lapas.
“Lebih baik kita pindahkan saja ke Lapas Gladakan untuk memutus mata rantai. Tapi keterlibatan itu masih diduga, kami belum memastikan,” ujarnya.
Pemindahan dilakukan pada Februari 2026. Robig dikirim bersama 39 narapidana lain yang masuk kategori risiko tinggi.
Menurut data lapas, Robig juga masuk Register F. Artinya, ia dikategorikan sebagai warga binaan dengan pengawasan khusus.
Selain faktor keamanan, pemindahan juga mempertimbangkan pembinaan dan kondisi over kapasitas lapas. Tohari menegaskan, mutasi napi merupakan hal yang biasa.
“Pemindahan itu biasa, bisa karena proses hukum, pembinaan, atau alasan lain,” katanya.
Nama Robig sendiri sudah lama jadi sorotan. Ia adalah terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Dalam kasus itu, Robig divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Polda Jateng: Robig positif narkoba
Fakta baru muncul dari kasus Robig Zaenudin. Eks polisi penembak siswa SMK itu ternyata sempat dinyatakan positif narkoba saat masih di Lapas Kelas I Semarang.
Pengakuan itu datang dari Polda Jawa Tengah. Hasil tersebut didapat dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Kanwil Lapas Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan tes dilakukan pada 19 Januari 2026. Saat itu, kondisi Robig disebut tidak stabil.
“Yang bersangkutan dalam kondisi labil, kemudian dilakukan tes urine,” kata Artanto, Jumat (24/4/2026).
Pengecekan tersebut langsung keluar dengan hasil cukup mengejutkan. Dari tes tersebut, Robig dinyatakan positif narkoba.
“Hasilnya positif narkoba,” beber Artanto. (bae)

