Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD

Kayaknya DPR lagi rajin bikin spin-off sinetron politik. Kali ini, judul episodenya: “MKD vs Etika yang Hilang.” Setelah beberapa anggotanya viral karena aksi heboh di akhir Agustus, kini Puan Maharani turun tangan jadi “sutradara” yang mau pastiin hasil sidang MKD nggak cuma jadi plot twist sementara.

T. Budianto
Last updated: November 7, 2025 12:01 am
By T. Budianto
1 Min Read
Share
JAWAB PERTANYAAN: Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan media di kompleks Senayan, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pimpinan DPR bakal menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang baru aja kelar. Katanya sih, keputusan itu bakal dikaji dulu bareng pimpinan lain sebelum diambil langkah lanjut.

“Akan kami tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Kamis (6/11). Nah, buat yang kelewat update, MKD baru aja ngeluarin keputusan soal lima anggota DPR yang sebelumnya sempat dinonaktifkan partai masing-masing gara-gara ikut aksi besar-besaran beberapa waktu lalu.

Tak Melanggar

Hasilnya? Ada yang comeback dan ada yang masih disuruh “cooling down.” Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan nggak melanggar kode etik, alias bisa balik ngantor di Senayan. Sementara Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach harus rela lanjut nonaktif dengan durasi berbeda-beda, Sahroni enam bulan, Eko empat bulan, dan Nafa tiga bulan.

MKD bilang keputusan ini hasil musyawarah dan udah final, nggak bisa diganggu gugat, meskipun warganet mungkin pengin ngasih “banding moral” di kolom komentar. Kayaknya kursi DPR emang panas, ya. Kadang bukan cuma debat yang bikin gerah, tapi juga etika yang kepleset. (tebe)

You Might Also Like

Superflu Lagi Ramai, Dinkes: Semarang Masih Nihil Kasus

Nggak Ada Open House, Luthfi Pilih Lebaran Bareng Anak Panti & Penyandang Disabilitas

Gila! Rekening Karyawan Berisi Rp12 Triliun, Diduga Hasil Penjualan Tekstil Ilegal

Sugeng Kondur Ki Anom, Dalang Legendaris Anom Suroto Wafat

Dari Makan Bergizi Gratis ke Makan Beracun Gratis: Menu Baru dari Dapur Kekuasaan

TAGGED:Ahmad SahroniEko Patrioheadlinenafa urbachpuan maharanisidang mkduya kuta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bus Listrik Masuk Kota! Gratisan Dulu, Hijau Kemudian
Next Article Reses Nggak Sebanyak Dulu, DPR Siap Pangkas Titik Kunjungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Ratusan Warga Semarang Pulang Kampung Gratis

Maret 16, 2026
Daerah

Angin Datang, Atap Terbang, Pemkot “Gaspol” Bantu Warga Gedawang

April 6, 2026
Sepak Bola

Pincang, PSIS Tetap Bidik Kemenangan

April 10, 2026
Daerah

14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA

September 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?