BACAAJA, SEMARANG – Fakta baru muncul dari kasus Robig Zaenudin. Eks polisi penembak siswa SMK itu ternyata sempat dinyatakan positif narkoba saat masih di Lapas Kelas I Semarang.
Pengakuan itu datang dari Polda Jawa Tengah. Hasil tersebut didapat dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Kanwil Lapas Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan tes dilakukan pada 19 Januari 2026. Saat itu, kondisi Robig disebut tidak stabil.
Bacaaja: Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?
Bacaaja: Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan
“Yang bersangkutan dalam kondisi labil, kemudian dilakukan tes urine,” kata Artanto, Jumat (24/4/2026).
Pengecekan tersebut langsung keluar dengan hasil cukup mengejutkan. Dari tes tersebut, Robig dinyatakan positif narkoba.
“Hasilnya positif narkoba,” beber Artanto.
Temuan itu jadi salah satu dasar tindakan lanjutan. Tak lama setelahnya, Lapas mengambil langkah tegas dengan memindahkan Robig ke Pulau Penjara Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan pada 4 Februari 2026. Pihak lapas menyebut langkah itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan di dalam lapas.
Di sisi lain, proses di internal kepolisian juga berjalan. Status Robig sebagai anggota Polri akhirnya dicabut.
Ia resmi dipecat pada 18 Februari 2026. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jawa Tengah.
“Robig resmi dipecat, artinya yang bersangkutan bukan anggota Polri lagi,” lanjut Artanto.
Kasus sebelumnya yang menjerat Robig bukan perkara ringan. Ia adalah terpidana penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Peristiwa itu terjadi pada November 2024. Saat itu, Robig masih aktif sebagai Aipda di Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (bae)

