BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng lagi dorong percepatan pembahasan Raperda tentang Garis Sempadan. Bahasa gampangnya, ini aturan soal batas aman antara bangunan dan fasilitas umum, mulai dari jalan, sungai, sampai rel kereta.
Sekda Jateng, Sumarno bilang, garis sempadan itu semacam “garis imajiner” yang sebenarnya krusial banget. Fungsinya buat ngejaga keselamatan, ketertiban, sekaligus lingkungan tetap waras.
Baca juga: Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu
“Kita pengin Perda ini jadi solusi buat problem di lapangan, sekaligus jadi pegangan ke depan,” katanya usai rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).
Soalnya, di lapangan masih banyak kejadian bangunan yang terlalu “PD” berdiri terlalu dekat sama jalan atau bahkan nyerempet area yang seharusnya steril.
Secara aturan, kontrol sebenarnya sudah ada di level kabupaten/kota lewat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi masalahnya, nggak semua orang lewat jalur resmi.
Aturan Jadul
“Kalau bangun tanpa PBG, ya lolos-lolos aja. Nah, ini yang mau kita kendalikan lewat Perda,” jelas Sumarno. Pemprov juga melihat aturan lama soal garis sempadan sudah agak “jadul”.
Perda yang ada sejak 2004 (dan revisi 2013) dianggap nggak lagi relevan dengan kondisi pembangunan sekarang yang makin padat dan kompleks. Makanya, perlu aturan baru yang lebih update, yang nggak cuma jadi formalitas, tapi benar-benar bisa dipakai di lapangan.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Harapannya jelas: ada kepastian hukum, tata ruang lebih rapi, dan nggak ada lagi bangunan “nekat” yang berisiko buat warga sekitar.
Di negeri yang kadang suka “ngalah sama kebiasaan”, bikin aturan soal jarak aman itu terdengar sederhana, padahal implementasinya sering jauh dari kata aman. Pertanyaannya sekarang: yang bakal dijaga itu garisnya… atau komitmennya? (tebe)

