BACAAJA, SEMARANG – Fakta baru terungkap di sidang kasus kematian dosen muda Levi. Terdakwa AKBP Basuki ternyata cukup sering datang dan menginap di Kostel Mimpi Inn, tempat Levi ngekos.
Pegawai Kostel Mimpi Inn, M Iqbal, menyebut Levi sudah lama tinggal di sana. Kurang lebih tiga tahun menetap dan menyewa kamar secara bulanan.
Selama itu juga, AKBP Basuki disebut bukan orang asing di kos tersebut. Ia kerap datang rutin, bahkan bisa dua kali dalam seminggu.
Bacaaja: AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi
Bacaaja: Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur
“Sejak awal memang ada Pak Basuki. Paling tidak seminggu dua kali, biasanya weekend,” ujar Iqbal di persidangan Senin (6/4/2026).
Kos tersebut memang tergolong bebas. Penghuni boleh menerima tamu, baik keluarga maupun tanpa hubungan, karena memang tidak ada pengecekan.
Iqbal menyebut, AKBP Basuki biasanya datang untuk menginap. Kadang hanya semalam, kadang langsung pergi lagi.
“Berkunjung boleh, kan kosnya bebas,” jelasnya.
Untuk urusan sewa, Iqbal menegaskan yang membayar adalah Levi. Pembayaran biasanya dilakukan lewat transfer tiap bulan.
Soal hubungan Levi dengan AKBP Basuki, ia mengaku tidak tahu pasti. Ia hanya melihat Basuki sebagai tamu yang sering datang.
Iqbal juga mengaku tahu AKBP Basuki seorang polisi. Ia pernah melihat terdakwa dijemput menggunakan mobil dinas. “Soalnya pernah njemput pakai mobil Dalmas,” ungkapnya.
Di hari kejadian kematian Levi, AKBP Basuki juga ada di lokasi.
Peristiwa kematian Levi terjadi pada 17 November 2025 dini hari di sebuah kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu Basuki berada satu kamar dengan Levi.
Menurut jaksa, Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi kritis. Meski begitu, Basuki tidak segera mencari pertolongan. Ia justru kembali melanjutkan tidurnya.
Saat Basuki terbangun beberapa jam setelahnya, mendapati Levi sudah tidak bernapas. Ketika diperiksa, telapak kaki Levi telah dingin dan denyut nadinya tidak lagi teraba.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar jaksa menilai Basuki lalai memberikan pertolongan kepada Levi hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia.
Basuki dojerat pasal penelantaran yang mengakibatkan kematian. Ia didakwa melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. (bae)


