Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Lagi-lagi akal-akalan demi cuan ketahuan juga. Praktik oplos gas elpiji subsidi yang harusnya buat rakyat kecil malah “naik kasta” jadi gas non subsidi, dibongkar polisi di Karanganyar. Dua orang langsung diamankan, ratusan tabung gas jadi barang bukti.

T. Budianto
Last updated: April 4, 2026 4:07 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ELPIJI OPLOSAN: Konferensi pers penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tim Ditreskrimsus Polda Jateng ngebongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi di Karanganyar. Modusnya nggak ribet tapi bikin geleng-geleng: gas 3 kg dipindahin ke tabung 12 kg sampai 50 kg, lalu dijual seolah-olah non subsidi.

Dua tersangka yang diduga jadi dalang di balik aksi ini adalah N (36), warga Jebres, Solo, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto bilang, kasus ini kebongkar secara nggak sengaja.

Baca juga: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Awalnya petugas lagi patroli, terus curiga sama aktivitas sebuah gudang di wilayah Tasikmadu. “Petugas lihat ada mobil pikap bolak-balik bawa tabung gas subsidi dan non subsidi ke dalam gudang,” jelas Djoko.

Rasa penasaran itu berujung penggerebekan. Begitu dicek, ternyata di dalam gudang lagi berlangsung proses “sulap gas”, penyuntikan elpiji subsidi ke tabung ukuran lebih besar.

Barang Bukti

Nggak pakai lama, polisi langsung mengamankan lokasi, saksi, dan barang bukti. Total ada 820 tabung gas yang disita. Rinciannya, ratusan tabung 3 kg, ratusan tabung 12 kg, dan belasan tabung 50 kg yang diduga jadi “wadah baru” hasil oplosan.

Praktik ini jelas melanggar hukum. Kedua pelaku dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca juga: BBM Aman, Elpiji Nggak Langka, Pemprov: Tenang, Nggak Usah Panik

Di saat banyak orang antre gas subsidi buat masak sehari-hari, ada juga yang malah “naikin level” gas rakyat jadi barang mahal demi untung pribadi. Kreatif sih… tapi sayangnya kreatif ke arah yang salah. (tebe)

You Might Also Like

BREAKING NEWS: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Langsung Digiring ke Jakarta

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Polda Petakan 4 Zona “Lampu Merah” di Jateng

TAGGED:ditreskrimsus jatengelpiji oplosanelpiji subsidipolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article WR III UIN Walisongo: Soal Merger Ormawa, Tunggu Pejabat Baru
Next Article Tanggul Jebol, Banjir Demak Meluas ke Enam Desa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jelang Paskah, Gereja “Disapu Bersih” Brimob

Tanggul Jebol, Banjir Demak Meluas ke Enam Desa

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

WR III UIN Walisongo: Soal Merger Ormawa, Tunggu Pejabat Baru

Api melahap ruang lab SMK 5 Semarang. (ist)

SMKN 5 Semarang Terbakar, Seluruh Peralatan Praktik Siswa Ludes

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sabung Ayam, Dikejar Petugas Nyebur ke Sungai Tiga Nyawa Melayang

Maret 3, 2026
Hukum

Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Maret 4, 2026
Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Agustus 20, 2025
Hukum

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

Februari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?