Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Lagi-lagi akal-akalan demi cuan ketahuan juga. Praktik oplos gas elpiji subsidi yang harusnya buat rakyat kecil malah “naik kasta” jadi gas non subsidi, dibongkar polisi di Karanganyar. Dua orang langsung diamankan, ratusan tabung gas jadi barang bukti.

T. Budianto
Last updated: April 4, 2026 4:07 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ELPIJI OPLOSAN: Konferensi pers penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tim Ditreskrimsus Polda Jateng ngebongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi di Karanganyar. Modusnya nggak ribet tapi bikin geleng-geleng: gas 3 kg dipindahin ke tabung 12 kg sampai 50 kg, lalu dijual seolah-olah non subsidi.

Dua tersangka yang diduga jadi dalang di balik aksi ini adalah N (36), warga Jebres, Solo, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto bilang, kasus ini kebongkar secara nggak sengaja.

Baca juga: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Awalnya petugas lagi patroli, terus curiga sama aktivitas sebuah gudang di wilayah Tasikmadu. “Petugas lihat ada mobil pikap bolak-balik bawa tabung gas subsidi dan non subsidi ke dalam gudang,” jelas Djoko.

Rasa penasaran itu berujung penggerebekan. Begitu dicek, ternyata di dalam gudang lagi berlangsung proses “sulap gas”, penyuntikan elpiji subsidi ke tabung ukuran lebih besar.

Barang Bukti

Nggak pakai lama, polisi langsung mengamankan lokasi, saksi, dan barang bukti. Total ada 820 tabung gas yang disita. Rinciannya, ratusan tabung 3 kg, ratusan tabung 12 kg, dan belasan tabung 50 kg yang diduga jadi “wadah baru” hasil oplosan.

Praktik ini jelas melanggar hukum. Kedua pelaku dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca juga: BBM Aman, Elpiji Nggak Langka, Pemprov: Tenang, Nggak Usah Panik

Di saat banyak orang antre gas subsidi buat masak sehari-hari, ada juga yang malah “naikin level” gas rakyat jadi barang mahal demi untung pribadi. Kreatif sih… tapi sayangnya kreatif ke arah yang salah. (tebe)

You Might Also Like

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng

Dasco Klarifikasi Status Kader Gerindra Bupati Tulungagung: Daftar setelah Menjabat

Berawal MiChat, Pria di Banyumas Kini Jadi Tersangka

TAGGED:ditreskrimsus jatengelpiji oplosanelpiji subsidipolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article WR III UIN Walisongo: Soal Merger Ormawa, Tunggu Pejabat Baru
Next Article Tanggul Jebol, Banjir Demak Meluas ke Enam Desa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Porwakos 2026 Dibuka, Agustina: Menang Itu Bonus, Persaudaraan yang Juara

PASAR TERBAKAR--Pedagang dan warga melihat lapak yang terdampak kebakaran Pasar Modern BSB, Minggu (26/7/2027). (ist)

Pasar Modern BSB City Semarang Terbakar, 50 Kios Terdampak

Kaesang Maju DPR Masuk Dapil Solo, Ganjar Santai Saja

Ilustrasi dapur MBG.

MBG Disorot, Belasan Siswa Mendadak Tumbang, Keracunan!

139 Anak Hidup dengan HIV, Edukasi Terus Digeber

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

September 30, 2025
Hukum

Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga

Juni 12, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Polisi menggiring tersangka pengeroyokan pesilat Pagar Nusa.
Hukum

7 Tersangka Sudah Dikandangin, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Januari 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?