BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu kembali terjadi dan bikin warga sekitar geger. Kali ini, peristiwa itu terjadi di kawasan Kalibening.
Seorang pria berinisial S alias B (24) diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga mengalami luka serius. Korban bahkan dilaporkan sempat muntah darah akibat kejadian tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasinya cukup tersembunyi, yakni di bangunan setengah jadi di area kebun kopi belakang sekolah.
Kapolsek Kalibening, Saripin, menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.
Korban diketahui berinisial BN (20), warga Desa Sikumpul, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya mencari korban dengan bantuan seorang saksi untuk menunjukkan lokasi rumahnya.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju lokasi dengan dalih ingin bertemu seseorang.
Namun sesampainya di tempat yang sepi itu, situasi berubah drastis. Pelaku diduga langsung melancarkan aksi kekerasan.
“Pelaku memukul korban di bagian ulu hati dan mengayunkan lutut ke arah tubuh korban,” jelas Saripin.
Korban sempat mencoba melarikan diri ketika ada upaya melerai. Tapi pelaku justru mengejar dan kembali melakukan penganiayaan.
Aksi kekerasan itu berlanjut hingga ke area kebun kopi dan tepi sungai di belakang sekolah.
Korban dipukul berulang kali sampai terjatuh. Bahkan, pelaku juga menginjak tubuh korban dan memukul menggunakan galon air.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah, luka di bibir, dan kondisi fisik yang cukup parah.
Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga kuat karena rasa cemburu.
Pelaku disebut tersulut emosi karena korban diduga menjalin komunikasi dengan istrinya.
Hal ini memicu kemarahan yang berujung pada aksi kekerasan brutal tersebut.
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Joho, Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua galon air ukuran 5 liter yang diduga digunakan saat penganiayaan.
Selain itu, satu jaket warna putih juga ikut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Banjarnegara.
Ia dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini jadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung fatal.
Apalagi jika dipicu oleh rasa cemburu yang tidak diselesaikan dengan cara yang sehat.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi.
Karena pada akhirnya, tindakan kekerasan justru membawa konsekuensi hukum yang berat. (*)


