Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

R. Izra
Last updated: April 1, 2026 8:34 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Videografer Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran video profil desa.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Bacaaja: Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Nggak cuma dibebaskan, hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, hingga nama baik Amsal dipulihkan seperti semula.

Mendengar putusan itu, suasana sidang langsung emosional. Amsal terlihat nggak kuasa menahan tangis dan mengusap air matanya.

Sempat dituntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Nggak berhenti di situ, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Kalau nggak dibayar, harta terdakwa bakal disita dan dilelang. Bahkan, jika masih nggak cukup, bisa diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Dengan putusan bebas ini, seluruh tuntutan tersebut otomatis gugur. Kasus yang sempat menyeret nama Amsal kini berakhir dengan hasil yang jauh dari tuntutan jaksa.

Putusan ini juga jadi penutup dramatis dari proses hukum yang sebelumnya cukup menyita perhatian. (*)

You Might Also Like

Luthfi: Jangan Cuma Lulus, Peserta PKN Harus Bawa Terobosan

Omah Inessya, Cocok Buat Makrab sampai Liburan Keluarga di Lereng Merapi

Semarang Lagi Menata Masa Depan 850 Keluarga

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Ojol Perempuan di Jateng Bakal Punya “Tameng Digital”

TAGGED:amsal sitepihakimheadlinepengadilan tipikorvideografer desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam. Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung
Next Article Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Tambah Banyak, Penerima Bisyaroh di Kota Semarang Nyaris 10 Ribu Orang

Juli 8, 2026
TANGGUL JEBOL - Kondisi Tanggul Jembawan 1 yang ambrol, Jumat (15/5/2026). Tanggul tersebut ambrol diterjang arus setelah hujan deras pada Kamis (14/5/2026). (dul)
Info

Warga Waswas Banjir Datang Lagi, Tanggul Sungai Jembawan 1 Ambrol Dihantam Arus Deras

Mei 16, 2026
KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.
Fokus

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

Juni 9, 2026
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (ist)
Info

Sejumlah Sekolah di Jateng Ramai-ramai Tolak MBG, BGN Pasrah: Boleh Kok!

Maret 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?