BACAAJA, SLEMAN — Sejumlah akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan sikap kritis terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Sorotan mereka tertuju pada dua hal: keikutsertaan Indonesia di Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. M. Baiquni.
Bacaaja: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Bacaaja: Mau Dagang Kok Minta Izin Dulu? DPR Sentil ART Prabowo-Trump
Menurut kalangan akademisi, dua kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa menggerus kedaulatan negara dan menjauh dari prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini jadi identitas Indonesia.
UGM menilai, dalam kajian mereka, substansi perjanjian ART cenderung timpang. Keuntungan disebut lebih condong ke pihak Amerika Serikat, sementara Indonesia berpotensi menanggung kewajiban yang jauh lebih besar.
“Perlu dicermati kembali isi perjanjiannya,” tegas Baiquni, Senin (2/3/2026).
Perjanjian dagang bukan cuma soal tarif
Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menyebut ada 211 frasa “Indonesia shall” dalam dokumen ART yang menunjukkan kewajiban Indonesia. Sementara kewajiban pihak Amerika Serikat jauh lebih sedikit.
Narasi publik mungkin mengira ART cuma soal tarif dagang. Tapi menurut kajian kampus, sebagian besar pasalnya justru mengatur kebijakan non-tarif, bahkan menyentuh ranah politik, keamanan, dan kedaulatan negara.
Artinya? Dampaknya bisa jauh lebih luas dari sekadar urusan ekspor-impor.
UGM juga menyoroti konsekuensi administratifnya. Disebutkan, implementasi ART bisa berdampak pada perubahan besar regulasi nasional. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan sektor keuangan.
Jumlahnya? Disebut bisa mencapai lebih dari 100 produk hukum yang perlu disesuaikan.
Rimawan bahkan menyebutnya sebagai “badai revolusi kelembagaan” karena butuh sumber daya besar dan waktu yang tidak singkat.
Desak kaji ulang kesepakatan
Selain itu, ada kekhawatiran terkait klausul yang memungkinkan kebijakan tertentu ditetapkan sepihak dan berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam hubungan dengan negara lain.
Karena itu, Dewan Guru Besar UGM mendorong pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif berbasis evidence sebelum mengambil keputusan final.
Opsi renegosiasi, penundaan, bahkan pembatalan disebut layak dipertimbangkan jika tidak selaras dengan kepentingan nasional maupun UUD 1945.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, menegaskan bahwa sikap ini murni pertimbangan akademik.
UGM berharap hasil kajian nantinya bisa menjadi masukan konkret bagi pemerintah.
Pesannya simpel tapi tegas: kedaulatan jangan cuma jadi slogan. Harus benar-benar terasa dalam kebijakan nyata.
Dan menurut UGM, diskusi soal ART dan arah politik luar negeri ini belum selesai, justru baru mulai. (*)


