Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mau Dagang Kok Minta Izin Dulu? DPR Sentil ART Prabowo-Trump
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Mau Dagang Kok Minta Izin Dulu? DPR Sentil ART Prabowo-Trump

Baru juga tanda tangan kering, eh sudah disorot sana-sini. Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat bikin DPR angkat alis. Komisi VII nggak mau cuma tepuk tangan, mereka minta pemerintah duduk lagi, baca ulang, dan mikir dua kali. Soalnya, jangan sampai kita cuma jadi “pasar empuk” di negeri sendiri.

T. Budianto
Last updated: Maret 2, 2026 7:21 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
PERJANJIAN DAGANG: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, (19/2/2026). (Foto: Setpres)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Di Senayan sekarang lagi rame bahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto bareng Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, 19 Februari lalu. Deal ini katanya mencakup banyak sektor, dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, sampai ketenagakerjaan dan keamanan ekonomi.

Tapi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim langsung kasih “rem tangan”. Menurutnya, isi perjanjian itu perlu ditinjau ulang karena ada lebih dari 20 pasal yang dinilai bikin nggak nyaman.

Salah satu yang bikin kening berkerut adalah klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum kerja sama dengan negara lain. Buat sebagian orang, ini terdengar kayak, “Mau main sama temen lain? Izin dulu, ya.”

Baca juga: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

Belum lagi soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam ART, disebutkan barang dari AS bisa bebas dari persyaratan yang berlaku di Indonesia. Padahal, aturan TKDN selama ini jadi senjata buat dorong industrialisasi nasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, produsen yang bangun fasilitas di Indonesia dan rekrut tenaga kerja lokal bisa dapat pengakuan TKDN minimal 25 persen.

Pengusaha Lokal

Ini termasuk komponen seperti baterai nikel dan modul elektronik. Tujuannya jelas: biar industri tumbuh di dalam negeri, bukan cuma jadi etalase barang impor. Kalau barang AS bebas syarat, pertanyaannya simpel: gimana nasib pemain lokal?

Chusnunia juga menyoroti klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi. Risiko yang dibayangkan? Banjir produk pertanian dan peternakan, dari daging sapi sampai keju yang bisa bikin peternak lokal megap-megap.

Di sisi lain, Mahkamah Agung AS disebut telah membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya jadi dasar kebijakan tersebut karena dianggap harus lewat persetujuan Kongres, bukan keputusan sepihak Trump. Artinya, ada perubahan kondisi hukum di sana. Dan menurut Komisi VII, ini bisa jadi celah untuk evaluasi ulang.

Baca juga: Swasembada Pangan Takluk di Kaki Donald Trump? RI akan Impor 1.000 Ton Beras dari AS

DPR mengingatkan, setiap perjanjian internasional harus berpegang pada kepentingan sosial, prinsip kesetaraan, dan asas saling menguntungkan. Kalau ada potensi timpang, renegosiasi bukan hal tabu.

Intinya, jangan sampai kita semangat tanda tangan, tapi lupa baca catatan kaki. Karena kalau akhirnya Indonesia cuma jadi pasar, sementara produksi tetap di luar negeri, ya itu bukan “reciprocal trade” namanya tapi “reciprocal capek”. (tebe)

You Might Also Like

Rokok Ilegal Bikin Dompet Negara Tipis

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

2026, Pemprov Janji Naikin Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar

Duka Makassar! Korban Tewas Gedung DPRD Dibakar Jadi 4 Orang

TAGGED:headlinekomisi VIIperjanjian dagang RI-ASprabowo subiantoreciprocal trade
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjir yang Naik Kelas: Alarm Keras untuk Tata Ruang Kota Semarang
Next Article Tol Bawen-Yogya Disiapin Fungsional H-10 Lebaran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

Terong Tiap Hari Memang Nikmat, Tapi Ada Batas Aman, Simak yuk

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

WFH Perlu Indikator Jelas, Pengawasan ASN Jadi Kunci

April 8, 2026
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politik

Mic Bocor, Prabowo Minta Dikenalkan Anak Trump untuk Bisnis?

Oktober 14, 2025
Daerah

Satu Tahun Agustina-Iswar: Klaim Mulai Bisa Jinakkan Banjir

Februari 21, 2026
Info

Kota Lama Paling Laris Selama Libur Nataru, Gratisan Memang Juara

Januari 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mau Dagang Kok Minta Izin Dulu? DPR Sentil ART Prabowo-Trump
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?