BACAAJA, SEMARANG- Kasus Bambang Raya Saputra bikin heboh. Bukan cuma soal tari striptis di Mansion KTV & Bar, tapi juga karena tempat hiburan malam itu ternyata menawarkan paket layanan seks terselubung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim membeberkan empat paket layanan yang dijalankan di bawah manajemen PT Panca Setia Alam Raya. Semua paket itu disamarkan dalam sistem karaoke.
Paket pertama disebut mashed potato. Di paket ini, tamu bisa memesan karaoke dengan Lady Company (LC) yang menari tanpa bra, hanya memakai celana dalam. Durasi 30 menit. Tarifnya Rp300 ribu, ditambah voucher duduk Rp570 ribu per kursi.
Paket Herradura 1 levelnya lebih tinggi. Isinya sama seperti sebelumnya, tapi ditambah aktivitas hubungan badan di toilet. Durasi maksimal satu jam. Tarif Rp1 juta, plus voucher kursi Rp570 ribu.
Masih ada dua paket lagi, Herradura 2 dan Herradura 3. Keduanya menawarkan layanan serupa tapi dilakukan di hotel. Yang satu berdurasi satu jam, satunya lagi sampai enam jam. Tarifnya tetap Rp1 juta, tapi dengan tambahan voucher duduk dua sampai tiga kursi.
Menurut hakim, semua layanan ini sudah masuk dalam sistem perusahaan, dari front office sampai back office. Artinya, manajemen tahu dan ikut mengatur alur pembayaran serta jadwalnya.
Ketua Majelis Hakim Sudar menyatakan Bambang Raya Saputra selaku pemilik Mansion KTV bersalah. Ia terbukti menyediakan tempat dan sarana untuk praktik pornografi dan prostitusi terselubung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Baik jaksa maupun Bambang masih pikir-pikir untuk banding.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion KTV oleh aparat kepolisian pada pertengahan 2024. Saat itu polisi menemukan adanya paket layanan karaoke yang menyertakan tarian telanjang.
Penyelidikan berlanjut dan menyeret nama Bambang Raya Saputra. Ia disebut ikut menandatangani izin dan memantau arus uang dari seluruh aktivitas Mansion KTV & Bar.
Kini, Bambang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah harus menjalani hukuman. Meski begitu, kuasa hukumnya, Serfasius Serbaya Manek, menyebut kliennya tak pantas dihukum seberat itu.
“Fakta-fakta di sidang banyak diabaikan. Tapi kami tetap menghormati putusan hakim. Kami masih pikir-pikir,” katanya usai sidang. (bae)

