BACAAJA, SEMARANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bikin aksi tegas tapi juga cukup ‘wah’, melindas ribuan botol minuman keras sampai hancur berkeping-keping. Totalnya? Nggak tanggung-tanggung, 19.469 botol miras dimusnahkan bareng barang bukti pidana lain yang sudah inkrah alias punya kekuatan hukum tetap.
Aksi pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10). Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji bilang, kalau miras jadi barang bukti terbanyak yang disikat kali ini.
“Yang paling banyak antara lain minuman keras sekitar 19 ribu botol,” jelasnya.
Rokok Ilegal
Nggak cuma miras, barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, mulai dari rokok ilegal sebanyak 73 poli dan 86 karton berbagai merek, yang dibakar habis, sampai narkotika dan obat-obatan terlarang kayak sabu, alprazolam, klonazepam, pil logo Y, dan tablet DMP.
Total sabu yang dibinasakan mencapai 216 gram, sementara pil-pilan terlarang jumlahnya puluhan ribu butir. Belum cukup di situ, ada juga 32 HP yang dihancurkan dengan palu, plus 13 senjata tajam yang dipotong pakai gerinda. “Alhamdulillah proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga ini jadi pengingat bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tutup Candra. (bae)