Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Ribuan botol minuman keras (miras) berhamburan, pecah jadi serpihan kaca di halaman Kejari Semarang. Suaranya nyaring, tapi pesannya tegas: tidak ada toleransi terhadap produk ilegal di ibukota Jateng ini.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 12:20 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
HANCURKAN BARANG BUKTI: Petugas menghancurkan botol miras barang bukti tindak pidana dengan cara dilindas dengan alat berat di Kejari Semarang, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bikin aksi tegas tapi juga cukup ‘wah’, melindas ribuan botol minuman keras sampai hancur berkeping-keping. Totalnya? Nggak tanggung-tanggung, 19.469 botol miras dimusnahkan bareng barang bukti pidana lain yang sudah inkrah alias punya kekuatan hukum tetap.

Aksi pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10). Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji bilang, kalau miras jadi barang bukti terbanyak yang disikat kali ini.
“Yang paling banyak antara lain minuman keras sekitar 19 ribu botol,” jelasnya.

Rokok Ilegal

Nggak cuma miras, barang bukti lain juga ikut dimusnahkan, mulai dari rokok ilegal sebanyak 73 poli dan 86 karton berbagai merek, yang dibakar habis, sampai narkotika dan obat-obatan terlarang kayak sabu, alprazolam, klonazepam, pil logo Y, dan tablet DMP.

Total sabu yang dibinasakan mencapai 216 gram, sementara pil-pilan terlarang jumlahnya puluhan ribu butir. Belum cukup di situ, ada juga 32 HP yang dihancurkan dengan palu, plus 13 senjata tajam yang dipotong pakai gerinda. “Alhamdulillah proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga ini jadi pengingat bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tutup Candra. (bae)

 

You Might Also Like

Guru Agama di Batang Paksa Siswi Nonton Bokep dan Cabuli Berkali-kali

Nama Besar Bekasi Tersandung, Ade Kuswara Dijemput KPK, Segini Hartanya

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot

Sah di Depan Polisi, Kembali ke Sel: Drama Ijab Kabul Tahanan Narkoba Banjarnegara

TAGGED:kejari semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menggandeng dua kubu PPP Mardiono dan Agus Suparmanto serta Taj Yasin Maemun yang sebelumnya saling bertikai dalam Muktamar X PPP. Foto: dok/humas PPP Akhirnya Rukun Lagi Setelah Drama Lempar-lemparan Kursi
Next Article Seluruh Korban Ponpes Al Khoziny Ditemukan, BNPB Pastikan Lokasi Sudah Rata dengan Tanah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Belajar Iklim Nggak Harus Nunggu Bumi Makin Panas

Pocong Tlogowungu Minta Maaf, Konten Iseng yang Bikin Sekampung Parno

Pocong Keliling Cari Gift, Endingnya Dijemput Polisi

Ilustrasi jenazah korban.

Lagi Glamping, Satu Keluarga Tewas di Posong Temanggung

MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.

Rupiah Makin Ambles! Nilai Tukar 1 Dolar AS Setara Rp17.868, Segera Tembus Rp18.000?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Februari 18, 2026
Hukum

Susi Pudjiastuti Buka-bukaan Soal Mental Maling Pejabat, Publik Riuh

Desember 26, 2025
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Mei 7, 2026
Hukum

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Mei 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?