BACAAJA, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin heboh publik dan bikin DPR RI panas dingin. Lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres — termasuk ijazah — tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan dari pemilik dokumen. Keputusan ini diteken oleh Ketua KPU Afifuddin dan Kepala Biro Hukum KPU pada 21 Agustus 2025, dan bakal berlaku sampai tahun 2030.
Keputusan itu langsung disorot tajam oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia mempertanyakan alasan dan timing penerbitan aturan ini yang muncul setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. “Kalau memang penting, harusnya dibuat sebelum tahapan pemilu. Ini justru bikin publik curiga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).
Menurut Rifqi, dokumen seperti ijazah bukanlah rahasia negara dan seharusnya terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen pencalonan bukan ranah privasi. Transparansi adalah kunci demokrasi yang sehat,” tegas politisi NasDem itu.
Nggak cuma Rifqi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menilai keputusan ini janggal dan berpotensi mengaburkan informasi penting yang seharusnya diketahui publik. “Melamar kerja aja pakai CV dan ijazah. Masa capres dan cawapres nggak bisa dicek ijazahnya?” sindir politisi Demokrat tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini publik punya akses ke dokumen calon legislatif di situs-situs resmi, termasuk ijazah, SKCK, dan visi-misi. Menurutnya, keputusan ini harus segera dijelaskan KPU secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Di sisi lain, pemerintah memilih tak ikut campur. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa KPU adalah lembaga independen dan pemerintah menghormati keputusannya. “Kami tidak bisa memengaruhi. Itu wewenang KPU,” katanya singkat.
Namun, alasan KPU menyatakan dokumen itu rahasia juga menimbulkan tanda tanya. KPU menyebut ada “konsekuensi bahaya” jika informasi dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dibuka ke publik. Tapi, tanpa penjelasan rinci, alasan ini terdengar mengada-ada dan rawan disalahartikan.
Apalagi, keputusan ini muncul di tengah panasnya isu hukum yang melibatkan dua tokoh elite politik: Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yang tengah disidang terkait dugaan ijazah palsu, dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang digugat secara perdata terkait ijazah kesetaraan-nya. Banyak yang curiga, keputusan ini bisa jadi tameng hukum yang disengaja untuk menghalangi proses peradilan atau menutupi fakta yang sebenarnya.
Jika benar, maka ini bukan sekadar keputusan administratif biasa, tapi potensi pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi, keadilan hukum, dan integritas demokrasi. Saat masyarakat makin kritis dan cerdas, keputusan seperti ini justru bisa memperburuk kepercayaan publik terhadap KPU dan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Yang jadi pertanyaan besar: apakah keputusan ini dibuat demi menjaga privasi, atau sebenarnya demi melindungi kekuasaan?(*)

