BACAAJA, JAKARTA – Wacana amnesti buat terpidana korupsi jadi obrolan. Kali ini, lebih dari 20 guru besar hukum duduk bareng dalam forum diskusi serius tapi santai. Mereka mengulik peluang sekaligus risikonya dari berbagai sisi.
Diskusi itu dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Acara ini digelar bareng Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, dihadiri dosen dan akademisi dari banyak kampus.
Forum ini jadi ajang adu gagasan para pakar. Isu amnesti koruptor dibedah dari hukum tata negara, pidana, politik hukum, sampai dampaknya ke publik dan etika.
Bacaaja: PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Bacaaja: MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
Pimpinan FH UPN Veteran Jakarta menyebut forum ini penting. Kampus, kata dia, punya tanggung jawab moral ikut nimbrung saat isu hukum menyentuh kepentingan orang banyak.
Perwakilam Unwahas, Dr. Mahrus Ali, bilang isu ini tak bisa dilihat sepotong-sepotong. Isu hukum kontemporer seperti amnesti bagi terpidana korupsi harus dikaji lintas perspektif agar hasilnya dalam dan relevan.
Ia juga menegaskan posisi amnesti yang sensitif.
“Amnesti memang kewenangan Presiden. Tapi karena korupsi itu kejahatan luar biasa, kajiannya harus ekstra hati-hati supaya tidak melukai rasa keadilan,” tegasnya, sesuai rilis Minggu (8/2/2026).
Perwakilan FH Unwahas menilai forum ini bukti peran penting dunia akademik. Kampus, kata dia, harus tetap independen dan berimbang saat menilai kebijakan besar negara.
Diskusi berlangsung dinamis. Para guru besar menyoroti dasar konstitusi amnesti, konsep keadilan, efek ke pemberantasan korupsi, sampai potensi turunnya kepercayaan publik.
Kehadiran puluhan guru besar menegaskan satu hal. Amnesti koruptor bukan sekadar soal hukum teknis, tapi menyangkut arah politik hukum dan integritas negara.
Hasil FGD ini diharapkan tak berhenti di ruang diskusi. Rekomendasi akademik akan dirumuskan agar bisa jadi bahan pertimbangan pembuat kebijakan dan penegak hukum.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak FH Unwahas belum menjelasakan detail rekomendasi akademik hasil FGD tersebut. (bae)


