BACAAJA, SEMARANG- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng meminta masyarakat tidak panik menyikapi rencana pengembangan potensi energi panas bumi atau geothermal di wilayah Kabupaten Semarang dan Kendal.
Pemerintah memastikan rencana tersebut masih berada pada tahap awal. Bahkan, sepanjang semester kedua tahun 2026, kegiatan yang dilakukan masih sebatas studi sosial, sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa, serta proses pengurusan perizinan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto mengatakan, pemerintah daerah terus memantau perkembangan rencana pengembangan panas bumi tersebut, meski kewenangan utamanya berada di pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Gunung Ungaran Mau Dibor? Tenang, Jalannya Masih Panjang
“Pada 2026 di semester dua ini baru akan dilakukan studi-studi terkait studi sosial, pelaksanaan sosialisasi sampai tingkat desa, kemudian ngurus perizinan,” ujar Agus di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Senin (31/8/2026).
Agus menegaskan, pengembangan energi panas bumi tidak serta-merta dilakukan dengan pengeboran di sembarang lokasi. Penentuan titik maupun kedalaman pengeboran nantinya harus melalui kajian teknis berdasarkan posisi reservoir atau sumber uap di bawah permukaan.
Ia pun meluruskan kekhawatiran sebagian masyarakat yang menganggap kawasan wisata maupun kawah akan menjadi lokasi pengeboran. “Jadi, terus ojo ngartine ning kawah dibor, yo enggak,” tegasnya.
Energi Terbarukan
Menurut Agus, energi panas bumi justru termasuk salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Namun, keberlanjutan energi tersebut sangat bergantung pada kondisi lingkungan di sekitar reservoir.
Karena itu, kelestarian kawasan menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga dalam pengembangan geothermal. Lingkungan di sekitar sumber panas bumi harus tetap hijau agar keseimbangan air dan reservoir tetap terjaga.
“Di dunia, energi panas bumi itu merupakan salah satu energi yang green energy atau ramah lingkungan,” jelas Agus. Ia mencontohkan pengelolaan panas bumi di kawasan Dieng. Dalam prosesnya, air sisa pengolahan tidak dibuang begitu saja, melainkan diinjeksi kembali ke dalam tanah untuk menjaga keseimbangan cadangan air.
Di sisi lain, munculnya penolakan dan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana geothermal di Semarang dan Kendal juga menjadi perhatian pemerintah. Agus menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
“Orang berpendapat atau tidak sependapat itu salah satu bentuk demokrasi, tapi kan perlu dipahami dan dipelajari dasar-dasarnya,” katanya. Menurutnya, berbagai kekhawatiran yang muncul justru dapat menjadi masukan sekaligus rambu bagi pemerintah dan pengembang agar lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan proyek.
Baca juga: Geothermal Belum Jalan, Warga Lawu Sudah Rasakan Dampak Lingkungan: Banjir Jadi Alarm
Pemerintah, kata Agus, juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pihak terkait sebelum menentukan langkah-langkah teknis, termasuk titik pengeboran.
“Bentuk kekhawatiran itu merupakan rambu-rambu bagi pelaksana untuk memperhatikan hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat supaya tidak terjadi,” pungkas Agus.
Singkatnya, geothermal Semarang-Kendal saat ini masih di fase “ngobrol, mengkaji, dan ngurus izin”, belum fase “angkat bor, gas!”. Jadi, warga boleh kritis. Pemerintah juga wajib transparan. Sebab kalau soal proyek besar, yang dibutuhkan bukan cuma energi panas bumi, tapi juga kepala yang tetap dingin. (dul)

