BACAAJA, TEMANGGUNG – Ratusan petani tembakau Temanggung bertolak ke Jakarta, Selasa (21/7/2026). Para petani dari Kota Tembakau akan bergabung dengan petani tembakau dari berbagai daerah lain di Indonesia.
Petani tembakau akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pembatasan tar dan nikotin yang dinilai bisa mengancam masa depan sektor pertembakauan nasional.
Koordinator aksi, Yamuhadi, mengatakan sekitar 300 hingga 500 petani ikut dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah sentra tembakau seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Klaten, Boyolali, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Bacaaja: Kades Kota Tembakau Kompak Tolak Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin: Lumpuhkan Ekonomi Petani
Bacaaja: Aturan Tar dan Nikotin Ancam Nasib Petani Tembakau, Golkar-PPP Temanggung Bereaksi Keras
“Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah,” ujarnya saat pelepasan peserta aksi di Temanggung, Senin (20/7/2026) malam.
Para petani mengaku siap bertahan di Jakarta hingga ada perwakilan pemerintah yang bersedia menemui mereka. Bahkan, mereka telah bersiap menginap jika tuntutan belum mendapat respons.
“Kami akan bertahan sampai ada perwakilan kementerian yang menemui kami. Kalau belum ada kepastian, kami siap menginap di sana,” katanya.
Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah aturan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut para petani, tembakau lokal memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi sehingga sulit memenuhi batas yang direncanakan pemerintah.
“Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman,” jelas Yamuhadi.
Selain itu, mereka juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menekan industri hasil tembakau dan berdampak pada berkurangnya serapan hasil panen petani.
Yamuhadi bahkan mengingatkan, jika aturan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, aksi yang lebih besar bisa kembali digelar.
“Kalau tetap disahkan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Ini menyangkut urusan perut kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pengurus Asosiasi Tembakau Indonesia Nasional, Yudha Sudarmaji, menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memicu dampak ekonomi yang luas.
Menurutnya, apabila industri hasil tembakau mengurangi produksi akibat berbagai pembatasan, kebutuhan bahan baku dari petani lokal juga akan ikut menurun dan bahkan bisa tergantikan oleh produk impor.
“Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli,” ujarnya.
Yudha menyebut industri hasil tembakau melibatkan sekitar enam juta orang di seluruh Indonesia, mulai dari petani hingga pekerja pabrik. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum aturan tersebut diterapkan.
“Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat,” pungkasnya. (*)

