Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban

T. Budianto
Last updated: Juni 20, 2026 10:41 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
TERIMA CENDERA MATA: Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen menerima cendera mata dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (18/6/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jateng.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.

“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi benar-benar dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak sosial yang dialami korban,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih bungkam ketika menghadapi persoalan hukum karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh.

Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya dapat diungkap justru berhenti sebelum masuk ke proses hukum. “Kadang masyarakat masih melihat siapa lawannya, punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” katanya.

Gus Yasin menegaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi berbagai tindak pidana yang terjadi di Jateng, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pesantren.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor memang mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, negara harus memastikan korban maupun saksi tidak kembali mengalami intimidasi setelah memberikan keterangan.

Tekanan Psikologis

Ia juga menyoroti beban yang sering dipikul korban setelah sebuah kasus terungkap. Selain menjalani proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kehilangan rasa percaya diri.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jateng akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga memastikan setiap saksi dan korban mampu memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, ancamannya bisa nyata maupun potensial. Karena itu keberanian mengungkap fakta harus dijaga,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren yang sering kali sulit terungkap karena korban takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

Baca juga: LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus memperluas kelompok yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.

Hukum akan sulit menemukan kebenaran jika saksi memilih diam dan korban takut bersuara. Sebab, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka yang berani berkata jujur tidak ikut menjadi korban untuk kedua kalinya. (tebe)

You Might Also Like

HUT ke-579 Semarang, Pemkot Diminta Serius Urus RTH Biar Nggak Langganan Banjir

Gus Dur Jadi Pahlawan Bukan karena Pernah Jadi Presiden!

Aturan Baru Ancam Eksistensi Pers Mahasiswa Fakultas UIN Walisongo

Kata Mas Tri Sastra Nggak Bikin Kaya, tapi Kenapa Masih Banyak yang Bertahan?

Jateng Siap Gebrak Fornas VIII, Bidik Kembali Juara Umum

TAGGED:headlinelpskpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BERDOA BERSAMA - Petani tembakau Temanggagung melangitkan doa, berharap rencana aturan pembatasan tar dan nikotin dibatalkan, di sela pelaksanaan Haul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro oleh masyarakat Desa Wonosori, Kecamatan Bulu, pada Kamis (18/6) pagi. Ikhtiar Spiritual Petani Tembakau Temanggung: Doa Bersama Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin
Next Article Biar Nggak Lagi Jadi “Kolam Dadakan”, Drainase Simpang Lima Dibenahi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Walikota Semarang Agustina Wilujeng bertukar plakat dengan Komisi VII DPR RI usai gelaran kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR di Sentra Batik Semarang, Jumat (27/9/2025). DPR menyoroti pentingnya standarisasi desa wisata se-Iindonesia agar lebih memiliki manfaat bagi warga. Foto: dok.
Info

Standardisasi Desa Wisata: Saatnya Hentikan Copy-Paste dan Fokus ke Identitas Lokal

September 29, 2025
PELANTIKAN PEJABAT - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Keenam pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Menteri, Kepala Lembaga, dan Penasehat Khusus dalam Kabinet Merah Putih.
Info

Prabowo Reshuffle Kabinet: Dudung Jadi Kepala KSP, Hasan dan Karding Masuk Lagi

April 27, 2026
Para narapidana tampil pede dalam fashion show di aula Lapas Perempuan Semarang, Kamis (11/9/2025).
Hukum

Kala Napi Perempuan Lenggak-Lenggok di Runway Balik Jeruji

September 11, 2025
Info

Keracunan Makanan Bisa Ganggu Ingatan, Ini Kata Dokter

September 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?