BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jateng.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi benar-benar dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak sosial yang dialami korban,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih bungkam ketika menghadapi persoalan hukum karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh.
Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya dapat diungkap justru berhenti sebelum masuk ke proses hukum. “Kadang masyarakat masih melihat siapa lawannya, punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” katanya.
Gus Yasin menegaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi berbagai tindak pidana yang terjadi di Jateng, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pesantren.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor memang mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, negara harus memastikan korban maupun saksi tidak kembali mengalami intimidasi setelah memberikan keterangan.
Tekanan Psikologis
Ia juga menyoroti beban yang sering dipikul korban setelah sebuah kasus terungkap. Selain menjalani proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jateng akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga memastikan setiap saksi dan korban mampu memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, ancamannya bisa nyata maupun potensial. Karena itu keberanian mengungkap fakta harus dijaga,” ujarnya.
Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren yang sering kali sulit terungkap karena korban takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Baca juga: LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes
Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus memperluas kelompok yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
Hukum akan sulit menemukan kebenaran jika saksi memilih diam dan korban takut bersuara. Sebab, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka yang berani berkata jujur tidak ikut menjadi korban untuk kedua kalinya. (tebe)

