Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPD Jateng Resmi Dibubarin, Pengamat Singgung Beban Anggaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

TPPD Jateng Resmi Dibubarin, Pengamat Singgung Beban Anggaran

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 11:16 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi saat peringatan Haru Buruh Internasional atau May Day di depan kantor Gubernuran, Semarang, Jumat (1/5/2026). (dul)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi saat peringatan Haru Buruh Internasional atau May Day di depan kantor Gubernuran, Semarang, Jumat (1/5/2026). (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi dibubarin. Pembubaran TPPD Jateng atas arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Dibubarinnya TPPD Jateng yang diketuai Zulkfili Gayo memantik perhatian publik. Pengamat politik UIN Walisongo sebut TPPD punya dua sisi yang berbeda.

Pembubaran TPPD tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026, yang ditandatangani Ahmad Luthfi.

Bacaaja: Jateng Mau Jadi Pusat Industri atau Lumbung Pangan? Mana yang Dikorbankan, Biar Publik Menilai
Bacaaja: Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……

Keputusan terbaru ini secara otomatis ngehapus Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang TPPD.

TPPD Provinsi Jateng sebenarnya baru dibentuk 21 Februari 2025. Secara hitung-hitungan, umurnya bahkan belum genap 1,5 tahun. Padahal, di keputusan awal, masa kerjanya dirancang sampai lima tahun.

Nah, ini yang jadi sorotan. Mengapa TPPD Jateng dibubarin di tengah jalan? Apakah karena efisiensi anggaran, diterpa isu korupsi dan fee anggaran, atau karena ada hal lain yang gak diungkap ke publik.

Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, gak ngungkapin secara rinci alasan dibubarinnya TPPD. Ia hanya bilang, bahwa memang TPPD sudah resmi dibubarin, karena tugasnya sudah selesai.

“Sampun (sudah dibubarkan, red) per 28 April 2026,” katanya.

“Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan,” sambung dia.

Dua sisi mata uang, pengamat singgung inefisiensi pembiayaan

Pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib, menyebut bahwa keberadaan TPPD sejatinya punya dua sisi berbeda.

Di satu sisi, dia bisa jadi akselerator. Di sisi lain, bisa juga bikin tumpang tindih kewenangan, struktur yang nggak jelas, sampai nambah beban anggaran.

Menurut dia, meski TPPD sudah resmi Pemprov Jateng nggak boleh kehilangan momentum. Jangan sampai pembubaran ini malah bikin pembangunan ikut melambat.

Struktur TPPD Jateng 

Berikut struktur lengkap TPPD Jateng sebelumnya akhirnya resmi dibubarin di tengah jalan.

• Dewan Pembina: Pujiono Dewan Eksekutif TPPD Jateng

• Ketua: Zulkifli Gayo

• Wakil Ketua: Wahid Abdulrahman, pengamat politik Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

• Andina Elok Puri Maharani, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menjabat Anggota Bidang Hukum, Pemerintahan dan Penguatan Demokrasi

• Hariyanto sebagai Anggota Bidang Ekonomi, Infrastruktur, Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat. (*)

You Might Also Like

Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, PDIP: PBB Jangan Diam, Dunia Butuh Sikap Tegas!

Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

Citra Satelit Nunjukin Ada Pembukaan Lahan Baru Dekat Danau BSB Seluas Ratusan Hektar

Ngeri! Truk Ugal-ugalan Picu Kecelakaan Beruntun di Silayur, Polisi Ungkap Kondisi Korban

Soal Enam Hari Sekolah, Pemkot Nggak Mau Grusa-Grusu

TAGGED:ahmad luthfibeban anggarandibubarkangubernur jatengheadlinepengamat politiktppd jatengzulkifli gayo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Bidik Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat: Kita sedang Pelajari
Next Article Perlintasan Brumbung: Ramai Dilewati, Sepi Perlindungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

BERBINCANG SANTAI - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo berbincang santai bersama BacaAja di depan kandang ayam miliknya. (dul)

Cara Unik Politikus PDIP Semarang Rawat Konstituen, Pelihara Ratusan Ekor Ayam

DEPORTASI WNA--WNA China pelaku love scamming yang sempat diamankan Imigrasi Semarang, akhirnya dideportasi ke negaranya. (ist)

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

SPPG Karangturi Langgar 16 SOP, Dinkes Ungkap Penyebab Keracunan 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BUMDes Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, akhirnya menyerahkan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto ke pengayuh becak Daklan (57), Kamis (18/12/2025) malam, setelah berita penarikan viral.
Info

Cerita Becak Listrik Bantuan Prabowo di Brebes Ditarik Lagi Gara-gara Pilkades

Desember 20, 2025
Fokus

Goa Kreo Bukan Cuma Monyet, Ada Jejak Sunan Kalijaga yang Masih Dijaga

Mei 30, 2026
Unik

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

Agustus 31, 2025
Pendidikan

Trip Akademik FAI Unwahas ke Kamboja, Bahas Sertifikasi Halal sampai Beasiswa

Agustus 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPD Jateng Resmi Dibubarin, Pengamat Singgung Beban Anggaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?