Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Ngabuburit sambil nongkrong sore memang vibes Ramadan banget. Tapi kalau lokasinya di pinggir rel kereta? Big no. PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang tegas melarang warga beraktivitas di jalur rel, karena risikonya bukan cuma ditegur, tapi bisa kehilangan nyawa.

T. Budianto
Last updated: Februari 26, 2026 3:49 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BERIKAN PERINGATAN: Petugas PT KAI memberikan peringatan kepada sekelompok anak yang menjadikan jalur kereta api sebagai tempat menunggu waktu berbuka puasa. (Foto: KAI Daop4)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kebiasaan sebagian warga yang menjadikan jalur rel sebagai spot ngabuburit kini jadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan, area rel adalah zona steril yang nggak boleh dipakai untuk aktivitas apa pun di luar operasional kereta.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyebut, selama Ramadan masih ditemukan warga yang berkumpul, duduk santai, bahkan bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

Baca juga: Belum Genap 10 Hari Puasa, Tiket Lebaran di Daop 4 Semarang Sudah Terjual 305 Ribu!

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegas Luqman, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, larangan ini bukan sekadar imbauan biasa.

Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar bisa kena sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. Urgensi larangan makin kuat menjelang masa angkutan Lebaran, ketika frekuensi perjalanan kereta meningkat drastis.

Data Kecelakaan

Data hingga 26 Februari 2026 mencatat sudah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korbannya nggak sedikit: 16 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan.

Sepanjang 2025 bahkan tercatat 61 kecelakaan, dengan 52 korban meninggal dunia. Angka-angka ini jadi alarm keras bahwa rel bukan tempat santai. Sekali lengah, konsekuensinya fatal. Untuk menekan pelanggaran, KAI gencar sosialisasi ke sekolah dan komunitas sekitar rel.

Patroli juga diperketat di titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tak terjaga yang lalu lintasnya padat. KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) tetap terjaga selama Ramadan hingga Lebaran.

Baca juga: 23 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir Pekalongan 

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman.

Ngabuburit boleh, cari spot estetik juga sah-sah saja. Tapi jangan jadikan rel kereta sebagai latar senja. Karena kereta nggak bisa ngerem mendadak cuma demi kasih ruang buat nongkrong. (tb)

You Might Also Like

Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Cabai Nyaris 80 Ribu, Gubernur: Gas Operasi Pasar!

Luthfi Klaim Tak Ada Desa Tertinggal di Jateng

TAGGED:daop 4headlinekereta apingabuburit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Beresin Backlog
Next Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Publik Bicara Setahun Agustina-Iswar: Jalan Bolong-bolong, Masih Langganan Banjir

Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Takjil Simpel Murah Meriah, Pahalanya Tetap Ngalir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist
UnikViral

Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Februari 2, 2026
Ilustrasi mobil SPPG tertemper kereta api. (grafis/wahyu).
Info

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

Oktober 20, 2025
Unik

Naik Jabatan Pakai Nilai, Bukan Titipan: Wali Kota Lantik 12 Pejabat Baru

Februari 8, 2026
Kakek Masir dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju penjara.
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

Desember 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?