BACAAJA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menyelidiki laporan kasus manipulasi foto bermuatan seksual yang dibuat dan disebarkan oleh seniman teater senior berinisial MZ di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan pengaduan terkait perkara tersebut telah diterima Subdit 1 Ditressiber pada Selasa (15/9/2026).
Polisi pun tengah berproses menindaklanjutinya. “(Sekarang) masih penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Bacaaja: Diputusin Lalu Dibalas AI Porno, Korban Sampai Tak Bisa Tidur dan Trauma Berat
Bacaaja: Nestapa Mahasiswi Solo Korban Konten Cabul, Lapor Polisi Didampingi Petir
Dia menjelaskan, pelapor mendalilkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur soal manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penciptaan informasi elektronik sehingga seolah-olah data tersebut autentik.
Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/965/IX/2026/Ditressiber. Pelapornya merupakan seorang pekerja seni perempuan yang mengaku menjadi korban manipulasi foto.
Manipulasi foto sensual, disebar di WAG
Menurut informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika foto wajah korban diduga dimanipulasi dan digabungkan dengan foto orang lain dalam satu frame.
Hasil rekayasa digital itu kemudian disebut diunggah MZ ke sebuah grup WhatsApp tanpa persetujuan korban.
Korban kemudian menyampaikan keberatan karena foto tersebut dinilai membuatnya tidak nyaman dan merasa direndahkan. Sementara MZ berdalih unggahan itu hanya candaan.
Tak hanya melapor ke polisi, korban juga mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Korban juga mengadu ke Ruang Aman Dekase dan Sahwahita, kanal advokasi dan ruang aman pencegahan kekerasan seksual yang diinisiasi Lembaga Sahwahita bersama Dewan Kesenian Semarang. (bae)

