Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

R. Izra
Last updated: September 18, 2026 8:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.
PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka dan barang bukti kasus love scamming atau pig butchering sindikat internasional ke Kejari Sukoharjo. Ke-38 tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah selesai. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Setelah dilimpahkan, perkara tersebut kini masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukoharjo akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaaja: Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya dibongkar Ditressiber Polda Jateng setelah polisi menemukan aktivitas penipuan online lintas negara melalui patroli siber.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasinya.

Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Sasaran utamanya adalah warga negara Amerika Serikat. Polisi memperkirakan sekitar 5.000 orang telah menjadi target, dengan sekitar 133 orang di antaranya menjadi korban.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modusnya bangun hubungan, lalu tipu korban

Pig butchering merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan dan kepercayaan korban.

Pelaku biasanya lebih dulu membangun kedekatan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Mereka menggunakan identitas palsu untuk membuat korban percaya.

Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan masuk ke skema yang membuat mereka menyerahkan uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menangani perkara tersebut, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di tangan jaksa. Perkara tersebut selanjutnya akan masuk proses penuntutan hingga persidangan. (*)

You Might Also Like

Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

7 Tersangka Sudah Dikandangin, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, IKA FH Unnes Ungkap Kejanggalan Kematian Iko Juliant

TAGGED:kejari sukoharjolove scammingPig Butcheringpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul) “Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum

Agustus 24, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Direktur Utama Bank Pasar Kota Semarang, Novi Anton, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2026). (bae)
Hukum

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Maret 11, 2026
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
Hukum

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

April 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?