BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka dan barang bukti kasus love scamming atau pig butchering sindikat internasional ke Kejari Sukoharjo. Ke-38 tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah selesai. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Setelah dilimpahkan, perkara tersebut kini masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukoharjo akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bacaaja: Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya dibongkar Ditressiber Polda Jateng setelah polisi menemukan aktivitas penipuan online lintas negara melalui patroli siber.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasinya.
Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Sasaran utamanya adalah warga negara Amerika Serikat. Polisi memperkirakan sekitar 5.000 orang telah menjadi target, dengan sekitar 133 orang di antaranya menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modusnya bangun hubungan, lalu tipu korban
Pig butchering merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan dan kepercayaan korban.
Pelaku biasanya lebih dulu membangun kedekatan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Mereka menggunakan identitas palsu untuk membuat korban percaya.
Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan masuk ke skema yang membuat mereka menyerahkan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menangani perkara tersebut, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi.
Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di tangan jaksa. Perkara tersebut selanjutnya akan masuk proses penuntutan hingga persidangan. (*)

