BACAAJA, SEMARANG – Urusan pajak satu ini akhirnya kelar. Seorang wajib pajak berinisial SHB yang sempat disandera di Semarang kini sudah menghirup udara bebas.
SHB dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya. Total yang dibayar tembus Rp25,4 miliar, ditambah biaya penagihan sekitar Rp7,5 juta.
Pelunasan itu dilakukan Kamis (15/1/2026). Begitu uang masuk, status penyanderaan otomatis dicabut sesuai aturan yang berlaku.
Bacaaja: Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel
Bacaaja: Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak
Sebelumnya, SHB disandera oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang. Proses ini juga didukung Bareskrim Polri.
Penyanderaan atau gijzeling ini bukan asal-asalan. Langkah tersebut cuma bisa dilakukan ke penanggung pajak yang utangnya minimal Rp100 juta dan dianggap tak punya itikad baik membayar.
Selama disandera, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Meski begitu, DJP memastikan hak-hak dasarnya tetap dipenuhi.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan semua proses sudah sesuai aturan. Dari penyanderaan sampai pembebasan, semuanya mengikuti prosedur hukum.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Nurbaeti.
Ia menegaskan, penegakan hukum adalah jalan terakhir. Selama ini DJP lebih mengutamakan pendekatan pelayanan ke wajib pajak.
Nurbaeti berharap kejadian seperti ini tak terulang. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak taat dan membayar kewajibannya tepat waktu.
Menurutnya, kasus ini bisa jadi pelajaran bersama. “Penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun,” ujarnya. (bae)


