Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Setelah hampir lima bulan menjalani proses hukum, dua mahasiswa Universitas Diponegoro akhirnya bisa bernapas lega. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dinyatakan bersalah atas penyanderaan seorang intel polisi, namun keduanya tak perlu lagi mendekam di penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 3:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Dua mahasiswa Undip terdakwa kasus penyanderaan intel polisi saat May Day, menjani sidang vonis, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Undip terbukti bersalah. Keduanya menyandera seorang intel polisi setelah aksi May Day 2025 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyebut, perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” ucap hakim saat membacakan putusan, Selasa (7/10).

Masa tahanan yang sudah dijalani juga ikut dihitung. Keduanya sempat ditahan di rutan sejak 14 Mei 2025, lalu jadi tahanan kota ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juni 2025.

Selama persidangan pun, status mereka masih sebagai tahanan kota. Karena lamanya vonis sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani, keduanya tak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Permintaan Maaf

“Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tegas Hakim Rudy. Dalam sidang, Rezki dan Rafli mengaku menyesal. Mereka sadar perbuatannya salah dan sudah meminta maaf kepada korban bernama Eka.

Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan keduanya di pengadilan, belum pernah dihukum, serta status mereka yang masih mahasiswa Undip. Semua itu jadi alasan yang meringankan.

Namun, ada juga hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. (bae)

 

You Might Also Like

Dokter PPDS Ditemukan Meninggal Dekat Area RSUD

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

TAGGED:sidang mayday semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 
Next Article Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari) ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

207 Buruh Teken Pesangon 0,5 Kali, Said Iqbal Minta Dugaan Intimidasi Diusut

Ilustrasi konten rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake AI.

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

Presiden RI, Prabowo Subianto. (gerindra)

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan ke Prabowo Anjlok 30 Persen dalam 9 Bulan

DAMPINGI KORBAN--Zainal Petir (kemeja putih) mendampingi kliennya (duduk) yang menjadi korban kasus deepfake AI. (ist)

Nestapa Mahasiswi Solo Korban Konten Cabul, Lapor Polisi Didampingi Petir

APRESIASI PERAN IBU - PLN Icon Plus melalui layanan internet andal ICONNET memberikan bingkisan kepada pelanggan sebagai apresiasi peran ibu dalam membangun keluarga melek literasi digital di Indonesia.

Momentum Hari Anak Nasional, PLN Icon Plus Apresiasi Peran Ibu Bangun Keluarga Digital Indonesia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)
Hukum

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

Februari 10, 2026
Ilustrasi tawuran.
Hukum

Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap

Juni 30, 2026
Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Juni 27, 2026
Hukum

Ribuan Pil Diamankan, Dua Titik Bikin Polisi Bergerak Cepat

Juni 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?