Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

R. Izra
Last updated: Januari 15, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Aktivis perempuan Laras Faizati.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Drama hukum Laras Faizati akhirnya sampai di episode akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati bersalah dalam kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani. Laras dikenai pidana percobaan selama satu tahun.

Laras pun langsung dibebaskan setelah sidang.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Kamis (15/1/2026). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, hukuman penjara tersebut bersifat bersyarat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun,” ujar hakim.

Artinya, Laras tidak kembali masuk tahanan, asal tidak mengulangi pelanggaran hukum selama masa percobaan berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa akhirnya hanya membuktikan satu dakwaan, yakni Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

Kasus Laras bermula dari unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkistis, menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi.

Dengan putusan ini, perkara Laras Faizati dinyatakan selesai di tingkat pertama. Namun selama satu tahun ke depan, seluruh perilaku Laras akan berada dalam pantauan hukum.

Upaya membungkam suara kritis

Vonis bersalah terhadap Laras Faizati nggak cuma jadi perkara hukum, tapi juga memantik kritik keras dari kalangan aktivis. Kasus ini dinilai sebagai alarm bahaya penyempitan ruang publik, khususnya buat perempuan yang bersuara.

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai, jika Laras divonis bersalah, dampaknya bisa jauh lebih luas dari satu orang.

“Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” kata Kalis dalam diskusi, Rabu (14/1/2026).

Menurut Kalis, kasus Laras memperlihatkan bagaimana ekspresi pendapat di ruang digital bisa berujung kriminalisasi, meski tidak dilakukan di lapangan aksi.

Ia menegaskan, banyak perempuan yang kini disebut sebagai tahanan politik justru tidak berada di lokasi demonstrasi. Mereka hanya menyampaikan pendapat lewat unggahan media sosial.

“Mereka tidak turun ke jalan. Mereka hanya bersuara lewat media sosial,” jelasnya.

Kalis menilai pola ini berbahaya karena bisa menciptakan efek takut (chilling effect), terutama bagi perempuan yang selama ini sudah menghadapi banyak hambatan saat menyuarakan kritik.

Kasus Laras pun dinilai bukan sekadar soal satu unggahan, tapi soal siapa yang boleh bersuara, sejauh apa, dan dengan risiko apa di ruang publik hari ini. (*)

You Might Also Like

Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan

Anak Semarang Udah Nggak Takut Sekolah!

Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

Satu Tahun Agustina-Iswar: Saatnya Melompat Lebih Tinggi

TAGGED:bersalahdihukum 6 bulan penjaraheadlinehukumanlaras faizativonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi aksi demonstrasi. Buruh Kena Prank! Diminta Masuk Senayan, tapi Anggota DPR pada Pulang
Next Article Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Hukum

Pigai Bilang Jangan Asal Dor, Polisi Tetap Gas Kejar Begal

Mei 24, 2026
Fokus

Murid SD Negeri Makin Sedikit, Komisi X DPR: “Jangan Langsung Salahkan Sekolah”

Juli 17, 2026
Presiden China Xi Jinping.
Info

Macan Asia Beneran! Xi Jinping Pecat 9 Jenderal Busuk di Lingkaran Elit China

Oktober 21, 2025
Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Prepres ini, Pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya buat guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Unik

Prabowo Geram, Polisi yang Bikin Ojol Tewas Siap-Siap Ditindak Tegas

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?