Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

R. Izra
Last updated: Januari 15, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Aktivis perempuan Laras Faizati.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Drama hukum Laras Faizati akhirnya sampai di episode akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati bersalah dalam kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani. Laras dikenai pidana percobaan selama satu tahun.

Laras pun langsung dibebaskan setelah sidang.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Kamis (15/1/2026). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, hukuman penjara tersebut bersifat bersyarat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun,” ujar hakim.

Artinya, Laras tidak kembali masuk tahanan, asal tidak mengulangi pelanggaran hukum selama masa percobaan berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa akhirnya hanya membuktikan satu dakwaan, yakni Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

Kasus Laras bermula dari unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkistis, menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi.

Dengan putusan ini, perkara Laras Faizati dinyatakan selesai di tingkat pertama. Namun selama satu tahun ke depan, seluruh perilaku Laras akan berada dalam pantauan hukum.

Upaya membungkam suara kritis

Vonis bersalah terhadap Laras Faizati nggak cuma jadi perkara hukum, tapi juga memantik kritik keras dari kalangan aktivis. Kasus ini dinilai sebagai alarm bahaya penyempitan ruang publik, khususnya buat perempuan yang bersuara.

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai, jika Laras divonis bersalah, dampaknya bisa jauh lebih luas dari satu orang.

“Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” kata Kalis dalam diskusi, Rabu (14/1/2026).

Menurut Kalis, kasus Laras memperlihatkan bagaimana ekspresi pendapat di ruang digital bisa berujung kriminalisasi, meski tidak dilakukan di lapangan aksi.

Ia menegaskan, banyak perempuan yang kini disebut sebagai tahanan politik justru tidak berada di lokasi demonstrasi. Mereka hanya menyampaikan pendapat lewat unggahan media sosial.

“Mereka tidak turun ke jalan. Mereka hanya bersuara lewat media sosial,” jelasnya.

Kalis menilai pola ini berbahaya karena bisa menciptakan efek takut (chilling effect), terutama bagi perempuan yang selama ini sudah menghadapi banyak hambatan saat menyuarakan kritik.

Kasus Laras pun dinilai bukan sekadar soal satu unggahan, tapi soal siapa yang boleh bersuara, sejauh apa, dan dengan risiko apa di ruang publik hari ini. (*)

You Might Also Like

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

Breaking News! Pacitan Diguncang Gempa Pagi Ini, Getarannya Terasa Sampai Semarang

Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar Lebih: Angkanya Nggak Wajar, Harus Diaudit!

Bukan Sekadar Nama Jalan, Ini Pesan Agustina Wilujeng Saat Resmikan Jalan YB Mangunwijaya

Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung

TAGGED:bersalahdihukum 6 bulan penjaraheadlinehukumanlaras faizativonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi aksi demonstrasi. Buruh Kena Prank! Diminta Masuk Senayan, tapi Anggota DPR pada Pulang
Next Article Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

JK Emoh Diam Diusik Rismon, Ini Langkahnya

April 6, 2026
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026
Daerah

Dokter Speling, Jemput Warga Sampai Depan Rumah

Desember 27, 2025
Info

DPRD Jateng Singgung “Haus Viral” di Kalangan Pelajar

April 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?