BACAAJA, JAKARTA – Seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pegawai sipil di lingkungan Polri dilarang menggunakan vape. So, seluruh personel polisi dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian gak boleh ngevape lagi.
Aturan larangan memakai vape untuk seluruh polisi dan ASN di lingkungan Polri ini berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Larangan ini berlaku untuk semua anggota, baik saat berada di kantor maupun di luar lingkungan kerja.
Bacaaja: Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba
Bacaaja: Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Vape Jadi Perhatian karena Narkotika Cair
Larangan ini bukan tanpa alasan. Polri ingin mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Modus peredaran narkoba kini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang bisa disamarkan melalui perangkat vape.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kandungan cairan vape tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Berlaku dari Mabes hingga Polsek
Aturan ini berlaku menyeluruh. Mulai dari personel Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Anggota yang nekat melanggar juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Johnny, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dari lingkungan internal terlebih dahulu.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polri berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan dan perubahan perilaku juga dinilai penting.
Lewat aturan ini, seluruh personel Polri dituntut menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. (*)

