Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Resmi! Polisi Dilarang Pakai Vape, Kapolri Keluarkan Aturan Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Resmi! Polisi Dilarang Pakai Vape, Kapolri Keluarkan Aturan Baru

R. Izra
Last updated: November 2, 2026 9:46 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pegawai sipil di lingkungan Polri dilarang menggunakan vape. So, seluruh personel polisi dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian gak boleh ngevape lagi.

Aturan larangan memakai vape untuk seluruh polisi dan ASN di lingkungan Polri ini berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Larangan ini berlaku untuk semua anggota, baik saat berada di kantor maupun di luar lingkungan kerja.

Bacaaja: Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba
Bacaaja: Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).

Vape Jadi Perhatian karena Narkotika Cair

Larangan ini bukan tanpa alasan. Polri ingin mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Modus peredaran narkoba kini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang bisa disamarkan melalui perangkat vape.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kandungan cairan vape tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Berlaku dari Mabes hingga Polsek

Aturan ini berlaku menyeluruh. Mulai dari personel Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Anggota yang nekat melanggar juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Johnny, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dari lingkungan internal terlebih dahulu.

“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polri berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas.

Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan dan perubahan perilaku juga dinilai penting.

Lewat aturan ini, seluruh personel Polri dituntut menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. (*)

You Might Also Like

5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Semarang, Termasuk Ibu Hamil

Wagub: Vokasi Jangan Nunggu SMK, Mulai Saja dari SMP

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mas Dewan RI Andhika Minta Pemerintah Perhatikan Jaminan Sosial Pengemudi

Demi Challenge Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Lecehkan Al Quran

MBG Prasmanan di Sleman Sisakan 3,3 Kg Makanan

TAGGED:headlinekapolrikapolri larang vapenarkobanarkotikapolisisuyudi ario setovape
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bonus Atlet Semarang Tembus Rp65 Juta per Emas, Total Anggaran Rp25,49 Miliar!
Next Article PSIS Mandul Empat Laga, Widodo C Putro Kecewa Berat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

POTENSI EKONOMI - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mendampingi Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengunjungi Desa Kadipaten, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Menekraf mendorong Desa Kadipaten jadi pusat ekonomi kreatif.

Keren! Menekraf Dorong Wonosobo Jadi Pusat Ekonomi Kreatif

Ngawi Dapat Penghargaan Kedaulatan Pangan, Beras Jadi Andalan

Tombak Pusaka Bukan Pajangan! Ngawi Punya Cara Merawat Ingatan Leluhur

Debut di Porprov, Atlet Muda Xiangqi Jateng Siap Naik Kelas

PSIS Gagal Menang di Jatidiri, Iswar Aminuddin: Jangan Patah Semangat, Mahesa Jenar!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Setelah Pocong, Giliran Kuntilanak Palsu Ditangkap

Juni 3, 2026
AJUKAN PK--Bella Puspita Sari (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan pers usai sidang PK di PN Semarang, Senin (18/5/2026). (ist)
Hukum

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Mei 19, 2026
Fokus

Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek

Juli 14, 2026
Pendidikan

Jangan Sampai Bisnis Cuma Modal “Yang Penting Laku”

Agustus 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Resmi! Polisi Dilarang Pakai Vape, Kapolri Keluarkan Aturan Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?