BACAAJA, JAKARTA – Wacana fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape mulai mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap vape.
Sahroni menilai persoalan ini tak bisa dianggap sepele karena vape diduga bisa menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, risiko terhadap kesehatan dan potensi penyalahgunaan zat terlarang perlu menjadi perhatian serius sebelum dampaknya makin luas di masyarakat.
Politikus Partai NasDem itu pun meminta MUI segera menindaklanjuti usulan Kapolri. Ia berpandangan, pembahasan mengenai vape perlu diprioritaskan karena menyangkut keselamatan dan kehidupan banyak orang.
“Tentu saya mendukung usul Kapolri kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Kita lihat dari data selain berbahaya buat kesehatan juga jadi sarana untuk mengkonsumsi narkoba,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Menurut Sahroni, MUI perlu memberikan respons terhadap persoalan tersebut dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang muncul. Ia berharap pembahasan itu tidak berlarut-larut mengingat persoalan vape kini juga dikaitkan dengan perkembangan modus peredaran narkotika.
“Seharusnya MUI bisa mendahulukan hal-hal seperti ini karena menyangkut banyak hidup masyarakat. MUI harus mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.
Sahroni menyadari usulan fatwa haram tersebut berpotensi memunculkan perdebatan. Meski begitu, ia menilai risiko yang ditimbulkan vape perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sikap.
“Pasti jelas ada dampaknya, pro dan kontra tapi saya melihat vape ini lebih banyak mudaratnya. Saya nanti akan mendorong kepada Polri untuk juga mencari langkah selanjutnya bersama stakeholders industri vape,” ucapnya.
Kapolri Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti ancaman penyelundupan narkotika dalam bentuk cair, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair. Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba menjadi tantangan baru dalam upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Ia menjelaskan, narkotika yang sebelumnya lebih dikenal dalam bentuk padat kini juga ditemukan dalam bentuk cair yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat vape. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih serius.
Suyudi turut menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai pelajaran tentang dampak ketergantungan zat adiktif terhadap kehidupan suatu bangsa. Ia mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga masa depan masyarakat.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Kapolri meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap vape. Usulan itu menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Vape
Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan vape melalui pembahasan yang lebih mendalam.
Menurut Niam, kajian tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan. Artinya, permintaan Kapolri belum serta-merta menjadi keputusan final bahwa seluruh penggunaan vape dinyatakan haram.
“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.
Pertemuan antara Kapolri dan jajaran MUI itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pertimbangan yang digunakan MUI dalam menentukan sikap terhadap vape. Di sisi lain, dorongan dari DPR dan Polri menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk konsumsi narkotika menjadi isu yang membutuhkan penanganan lintas sektor. (*)

