Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sahroni Desak MUI Gerak, Vape Disorot karena Narkoba
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Sahroni Desak MUI Gerak, Vape Disorot karena Narkoba

Nugroho P.
Last updated: Oktober 18, 2026 7:43 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Wacana fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape mulai mendapat dukungan dari parlemen.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Wacana fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape mulai mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap vape.

Contents
Kapolri Soroti Modus Baru Peredaran NarkobaMUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Vape

Sahroni menilai persoalan ini tak bisa dianggap sepele karena vape diduga bisa menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, risiko terhadap kesehatan dan potensi penyalahgunaan zat terlarang perlu menjadi perhatian serius sebelum dampaknya makin luas di masyarakat.

Politikus Partai NasDem itu pun meminta MUI segera menindaklanjuti usulan Kapolri. Ia berpandangan, pembahasan mengenai vape perlu diprioritaskan karena menyangkut keselamatan dan kehidupan banyak orang.

“Tentu saya mendukung usul Kapolri kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Kita lihat dari data selain berbahaya buat kesehatan juga jadi sarana untuk mengkonsumsi narkoba,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Menurut Sahroni, MUI perlu memberikan respons terhadap persoalan tersebut dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang muncul. Ia berharap pembahasan itu tidak berlarut-larut mengingat persoalan vape kini juga dikaitkan dengan perkembangan modus peredaran narkotika.

“Seharusnya MUI bisa mendahulukan hal-hal seperti ini karena menyangkut banyak hidup masyarakat. MUI harus mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.

Sahroni menyadari usulan fatwa haram tersebut berpotensi memunculkan perdebatan. Meski begitu, ia menilai risiko yang ditimbulkan vape perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sikap.

“Pasti jelas ada dampaknya, pro dan kontra tapi saya melihat vape ini lebih banyak mudaratnya. Saya nanti akan mendorong kepada Polri untuk juga mencari langkah selanjutnya bersama stakeholders industri vape,” ucapnya.

Kapolri Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti ancaman penyelundupan narkotika dalam bentuk cair, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair. Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba menjadi tantangan baru dalam upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Ia menjelaskan, narkotika yang sebelumnya lebih dikenal dalam bentuk padat kini juga ditemukan dalam bentuk cair yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat vape. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih serius.

Suyudi turut menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai pelajaran tentang dampak ketergantungan zat adiktif terhadap kehidupan suatu bangsa. Ia mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga masa depan masyarakat.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Kapolri meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap vape. Usulan itu menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Vape

Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan vape melalui pembahasan yang lebih mendalam.

Menurut Niam, kajian tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan. Artinya, permintaan Kapolri belum serta-merta menjadi keputusan final bahwa seluruh penggunaan vape dinyatakan haram.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.

Pertemuan antara Kapolri dan jajaran MUI itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pertimbangan yang digunakan MUI dalam menentukan sikap terhadap vape. Di sisi lain, dorongan dari DPR dan Polri menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk konsumsi narkotika menjadi isu yang membutuhkan penanganan lintas sektor. (*)

You Might Also Like

Kantongi Dana Rp17,9 T, Jalan Mulus ke Semarang Makin Dekat

Siapa Juara MotoGP Belanda 2025? Ini Prediksi Sengit dari Garis Start hingga Podium

Gubernur: Kecamatan Harus Berdaya, Jangan Cuma Jadi Kantor Stempel

Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba

Pemkot Siapkan Jalur Konektivitas Heritage, Wisata Kota Lama Bakal Terkoneksi ke Pecinan hingga Kampung Melayu

TAGGED:DPR RImuinarkobavape
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DEMO RUSUH - Aksi demonstrasi besar-besaran di Prancis yang menyoroti kebijakan sekolah dan mahalnya biaya hidup di Prancis, pada 17 Oktober 2026, berujung rusuh di berbagai penjuru negara tersebut. Demo Rusuh Kebijakan Pemerintah, Prancis Membara! 550.000 Turun ke Jalan
Next Article Gelombang Demo Eropa Meluas, Belgia hingga Portugal Memanas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

2.500 Pelari Ikuti Susurun 2026

Warga Binaan Lapas Purwodadi Panen Ratusan Kilogram Lele Mutiara

Anak Susah Bangun? Trik Umpan Makanan Favorit Ada Syaratnya

Karhutla Bikin Anak Terjebak di Rumah, Psikolog Ingatkan Dampaknya

Anak Mendadak Takut Pipis? Jangan-Jangan Trauma Dibentak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

8 Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan setelah Kasasi Kejagung Ditolak MA, Siapa Saja Mereka?

Oktober 3, 2026
Tersangka Jogres digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan, Selasa (23/9/2025). (bae)
Hukum

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

September 23, 2025
Info

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Agustus 11, 2026
Daerah

ASN Semarang Diminta Nggak Cuma Sibuk, Tapi Berdampak

Januari 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sahroni Desak MUI Gerak, Vape Disorot karena Narkoba
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?