BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar koruptor diganjar hukuman tegas makin ramai terdengar di tengah gelombang aspirasi masyarakat. Bukan cuma mahasiswa, suara serupa juga datang dari berbagai kelompok yang ingin pemberantasan korupsi benar-benar bikin efek jera.
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ikut menyoroti tuntutan tersebut. Mereka menilai semangat memberantas korupsi memang harus digeber, tetapi jangan sampai langkah hukum justru keluar dari koridor keadilan.
Petisi Ahli mendorong pemerintah dan DPR serius merespons tuntutan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, aturan itu tetap harus menjaga hak masyarakat dan prinsip hukum yang berlaku.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tegas sekaligus adil.
“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” kata Pitra, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara serius. Meski begitu, setiap aturan yang nantinya lahir harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak kepemilikan yang sah, mekanisme pembuktian, hingga hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Pengawasan dari pengadilan juga dinilai penting. Tujuannya agar proses perampasan aset tidak berjalan sembarangan dan tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Petisi Ahli juga menyinggung wacana penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi. Menurut mereka, hukuman tersebut tidak bisa diberlakukan otomatis kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.
Penerapan pidana mati harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui proses peradilan yang sah. Dengan begitu, ketegasan hukum tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan.
Pitra menilai dampak korupsi jauh lebih luas daripada sekadar angka kerugian keuangan negara. Praktik tersebut bisa ikut mengganggu pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga kesempatan generasi muda mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Karena itu, pemberantasan korupsi menurutnya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu ikut mengawal agar penyelenggaraan negara berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian,” ujar Pitra.
Ia mengingatkan agar jabatan tidak berubah menjadi tiket menuju kekayaan pribadi. Negara, kata dia, perlu membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.
“Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.
Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap aturan baru tersebut bisa memperkuat upaya mengejar aset hasil korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum. (*)

