Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi

Nugroho P.
Last updated: Agustus 28, 2026 3:03 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Komitmen DPR untuk mengebut pengesahan UU Perampasan Aset mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Komitmen DPR untuk mengebut pengesahan UU Perampasan Aset mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Targetnya pun sudah dipatok jelas, yakni aturan tersebut dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud, menilai kepastian waktu itu menjadi kabar baik di tengah tuntutan publik agar pemberantasan korupsi makin serius.

Menurut Kiai Marsudi, aturan tersebut bisa menjadi pijakan penting bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia berharap komitmen DPR tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar diwujudkan sampai aturan resmi berlaku.

Hal itu disampaikan Kiai Marsudi kepada wartawan setelah menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kiai Marsudi yang juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PBNU itu menegaskan, pengesahan UU Perampasan Aset harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari amanat pimpinan negara sekaligus menjawab dorongan masyarakat.

Ia melihat persoalan korupsi sudah masuk kategori serius dan menjadi salah satu penyakit yang menggerogoti negeri.

“Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah,” kata Kiai Marsudi.

Ia berharap keberadaan UU Perampasan Aset nantinya tidak sekadar menjadi tambahan aturan di atas kertas. Setelah disahkan, aturan tersebut perlu diturunkan ke berbagai regulasi teknis agar bisa benar-benar dipakai secara maksimal.

Dengan begitu, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberantas, menekan, sekaligus mengurangi praktik korupsi. Terutama dalam hal mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Kiai Marsudi memperkirakan dampak dari aturan tersebut akan mulai terasa setelah DPR resmi mengesahkannya. Karena itu, ia meminta proses pembahasan hingga pengesahan tidak kembali tersendat.

Baginya, komitmen DPR saat ini merupakan respons konkret terhadap aspirasi yang selama ini datang dari berbagai lapisan masyarakat. DPR sebagai wakil rakyat dinilai punya tanggung jawab untuk mengawal janji tersebut sampai benar-benar selesai.

“Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah. Konteksnya jelas, sesuai dengan janji DPR yang telah tertuang secara tertulis dan ditandatangani bersama, yaitu paling lambat 15 Desember UU ini harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Dorongan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Prabowo kembali menyoroti pentingnya keberanian dalam memberantas korupsi.

Menurut Prabowo, pemberantasan korupsi menjadi syarat penting agar kekayaan Indonesia tidak terus mengalir ke luar negeri.

“Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri,” ujar Prabowo di hadapan para kiai dan nahdliyin.

Dengan adanya target waktu yang sudah dipasang, publik kini tinggal menunggu apakah DPR mampu menepati komitmen tersebut. Pengesahan pada 15 Desember 2026 bakal menjadi salah satu ujian penting bagi keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

You Might Also Like

Polri: Tahun Baru Nggak Ada Kembang Api

Speling Jateng Deteksi Ribuan Warga Alami Gangguan Jiwa

Nyanyi Dulu, Beban Hidup Belakangan: Puluhan Warga Pedurungan Adu Suara

Momentum Lebaran, Megawati Ajak Perkuat Nilai Kemanusiaan

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

TAGGED:DPR RIkorupsikoruptorUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DISKUSI - Diskusi tim peneliti UIN Walisongo bersama pengajar ABIM mengenai penerapan nilai moderasi dan Malaysia Madani dalam lingkungan pendidikan. Tak Sekadar Maulid, Tim Penelitian UIN Walisongo Belajar Moderasi Islam di Pulau Pinang Malaysia
Next Article Ilustrasi koruptor. Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril

Brimob Maluku Dilaporkan Pacar, Dugaan Paksa Gugurkan Kandungan

Gen Z Purbalingga Diajak Kritis, Pajak Bukan Sekadar Bayar

17 Motor Diamankan, Polisi Sisir Lokasi Balap Liar Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Demo masyarakat Kabupaten Pati yang awalnya tuntut penurunan tarif PBB P2 berubah menjadi turunkan Bupati Sudewo. Foto: Bae
Daerah

Kenaikan Pajak Bukan Alasan Utama Demo di Pati, Tapi Soal Kepemimpinan

Agustus 16, 2025
Daerah

Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS

Maret 17, 2026
Daerah

Jalan Semarang-Godong Rampung Diperbaiki

Maret 13, 2026
Daerah

Pemprov Relokasi 900 Rumah di Kawasan Tanah Gerak Tegal

Februari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?