BACAAJA, JAKARTA — Kasus korupsi Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, masih hangat jadi perbincangan publik. Benarkah ia korban kriminalisasi?
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat suara soal kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Intinya, mereka menegaskan nggak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bacaaja: Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur
Bacaaja: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi
Klarifikasi ini keluar setelah KPK sebelumnya menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, jelasin bahwa lembaganya cuma diminta untuk melakukan review aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada 2021.
Hasil review itu disampaikan ke ASDP pada 2022 sebagai bahan pembenahan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi—bukan sebagai laporan dugaan korupsi ke penegak hukum.
“Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, semua produk pengawasan BPKP—termasuk laporan dan rekomendasi—adalah bagian dari hubungan kerja dengan entitas yang meminta. Jadi, hasil pengawasan itu hanya disampaikan ke pihak peminta dan bukan ditujukan ke pihak lain.
BPKP juga mengungkap bahwa KPK memang pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2024.
Namun belakangan, KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internal untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Versi KPK dan bantahan BPKP
Sebelumnya, KPK menyampaikan narasi yang berbeda. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan auditor BPKP dan kemudian dilaporkan ke KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” ujar Asep, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi keputusan rehabilitasi yang diterima eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut Asep, laporan BPKP menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sudah diuji lewat sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak majelis hakim. Asep menilai unsur pasal dan pembuktian sudah dipenuhi di persidangan.
Pada 20 November, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa.
Narasi publik makin riuh
Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan meminta komisi terkait melakukan kajian.
“Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 8,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun lewat proses akuisisi, tapi tidak menikmati keuntungan pribadi, sehingga ia tidak dibebani uang pengganti.
Dua terdakwa lain, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Kriminalisasi oleh KPK?
Di media sosial sempat muncul narasi bahwa para terdakwa “dizalimi” dan menjadi korban kriminalisasi. Asep membantah narasi itu. Menurutnya, proses peradilan berlangsung terbuka, tanpa intimidasi maupun tekanan massa.
“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ujar Asep.
Di sisi lain, klarifikasi BPKP membuka bab baru dalam diskusi publik soal asal-muasal kasus ini: apakah murni berangkat dari temuan pengawasan internal yang kemudian diproses sebagai dugaan korupsi, atau terjadi perbedaan tafsir soal peran masing-masing lembaga di tahap awal penanganan perkara. (*)

