Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

R. Izra
Last updated: November 30, 2025 11:49 am
By R. Izra
5 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kasus korupsi Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, masih hangat jadi perbincangan publik. Benarkah ia korban kriminalisasi?

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat suara soal kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Intinya, mereka menegaskan nggak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaaja: Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

Bacaaja: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

Klarifikasi ini keluar setelah KPK sebelumnya menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, jelasin bahwa lembaganya cuma diminta untuk melakukan review aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada 2021.

Hasil review itu disampaikan ke ASDP pada 2022 sebagai bahan pembenahan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi—bukan sebagai laporan dugaan korupsi ke penegak hukum.

“Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan, semua produk pengawasan BPKP—termasuk laporan dan rekomendasi—adalah bagian dari hubungan kerja dengan entitas yang meminta. Jadi, hasil pengawasan itu hanya disampaikan ke pihak peminta dan bukan ditujukan ke pihak lain.

BPKP juga mengungkap bahwa KPK memang pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2024.

Namun belakangan, KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internal untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Versi KPK dan bantahan BPKP

Sebelumnya, KPK menyampaikan narasi yang berbeda. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan auditor BPKP dan kemudian dilaporkan ke KPK.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” ujar Asep, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi keputusan rehabilitasi yang diterima eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut Asep, laporan BPKP menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sudah diuji lewat sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak majelis hakim. Asep menilai unsur pasal dan pembuktian sudah dipenuhi di persidangan.

Pada 20 November, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa.

Narasi publik makin riuh

Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan meminta komisi terkait melakukan kajian.

“Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 8,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun lewat proses akuisisi, tapi tidak menikmati keuntungan pribadi, sehingga ia tidak dibebani uang pengganti.

Dua terdakwa lain, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Kriminalisasi oleh KPK?

Di media sosial sempat muncul narasi bahwa para terdakwa “dizalimi” dan menjadi korban kriminalisasi. Asep membantah narasi itu. Menurutnya, proses peradilan berlangsung terbuka, tanpa intimidasi maupun tekanan massa.

“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ujar Asep.

Di sisi lain, klarifikasi BPKP membuka bab baru dalam diskusi publik soal asal-muasal kasus ini: apakah murni berangkat dari temuan pengawasan internal yang kemudian diproses sebagai dugaan korupsi, atau terjadi perbedaan tafsir soal peran masing-masing lembaga di tahap awal penanganan perkara. (*)

You Might Also Like

Begini Kondisi Terakhir Pencuri Motor yang Dibakar Warga Surabaya

22 Desa Lenyap Diterjang Banjir Sumatera, Aceh Paling Parah

Mahesa Jenar Ungguli Joko Tingkir

Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana

Sederet Fakta Tragis di Balik Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket Cantik di Karawang

TAGGED:audito bpkpbpkpheadlineira puspadewiKPKkriminalisasipt asdp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mubes Forum Nahdliyin Nusantara di Sleman, desak kiai sepuh turun gunung selesaikan konflik PBNU. Konflik PBNU Bikin Resah, Nahdliyin Nusantara Desak Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’
Next Article Laksana Aksara: Gerak Baru Bedana Nyetel Bareng Warga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kandang babi di Sragen telah beroperasi jauh sebelum SPPG dibangun di sebelahnya.
Info

Datang Pengennya Gusur Ternak Babi, SPPG di Sragen Akhirnya Malah Direlokasi

Januari 8, 2026
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

Desember 27, 2025
Hukum

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

November 1, 2025
Hukum

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Agustus 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?