BACAAJA, JAKARTA- Isu soal lagu kebangsaan Indonesia Raya kena royalti bikin heboh jagat maya. Tapi tenang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung pasang badan buat meluruskan kabar itu. Ia memastikan, Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya udah jadi domain publik alias bebas dinyanyiin tanpa bayar sepeser pun.
Supratman bilang, aturan jelas tertulis di Undang-Undang Hak Cipta. Jadi, nggak ada ceritanya rakyat harus rogoh kocek cuma buat nyanyi lagu kebangsaan di sekolah, stadion, atau acara resmi. “Indonesia Raya itu pengecualian, nggak kena royalti,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.
Jadi Polemik
Sebelumnya, polemik ini mencuat gara-gara pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat bilang ada kewajiban royalti kalau lagu Indonesia Raya dipakai di acara komersial. Tapi pernyataan itu langsung diralat, dan ditegaskan kalau lagu kebangsaan udah berstatus domain publik.
Sekjen PSSI Yunus Nusi juga angkat suara. Menurutnya, Indonesia Raya bukan cuma lagu, tapi simbol pemersatu yang bikin merinding kalau dinyanyiin bareng di stadion. “Nilai patriotisme nggak bisa diukur pakai duit,” katanya.
Dengan penegasan ini, masyarakat bisa lega. Indonesia Raya tetap jadi milik seluruh rakyat Indonesia, yang bebas dikumandangkan di mana aja, kapan aja, tanpa biaya alias gratis! (*)