BACAAJA, BANYUMAS – Warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, dikejutkan oleh kabar yang bikin dada sesak. Seorang ayah berinisial S (41) ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 18 tahun.
Peristiwa itu langsung menyulut amarah warga. Tak ada yang menyangka, sosok ayah yang dikenal pendiam di kampung itu bisa berbuat sekeji itu.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan S, warga Desa Cikakak, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Andryansyah, penyidik masih menggali kronologi detail dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Semua bermula pada Jumat (17/10/2025) pagi. Korban, yang merasa tak enak badan, meminta ayahnya untuk memijat. Ia sama sekali tak menduga niat baiknya bakal berujung mimpi buruk.
Alih-alih membantu, sang ayah justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul, lalu memaksa korban hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.
“Korban sempat menolak dan mencoba melawan, tapi pelaku terus memaksa,” ujar Andryansyah.
Setelah kejadian, korban yang trauma berat menceritakan semuanya kepada seorang saksi bernama YS. Dari situlah kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas langsung turun tangan. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan untuk keperluan penyelidikan.
“Pelaku sudah kami tahan, dan saat ini dalam pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Berdasarkan hasil sementara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya tak main-main—bisa sampai 15 tahun penjara.
Kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lembaga pendamping perempuan.
“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan korban,” tegas Andryansyah.
Di sisi lain, warga sekitar masih terkejut dan marah. Mereka tak menyangka, di balik tembok rumah sederhana itu, tersimpan kisah kelam yang begitu menyayat.
“Orangnya kelihatan tenang, nggak nyangka bisa sekejam itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tak segan melapor bila menemukan tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “Lebih baik mencegah daripada menyesal,” ujar Andryansyah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara sang anak, pelan-pelan mencoba menata hidup yang sempat hancur oleh orang yang seharusnya melindungi.
Kisah ini jadi pengingat, bahwa tidak semua yang disebut “ayah” layak disandangkan dengan kasih. (*)


