Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Alih-alih membantu, sang ayah justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul, lalu memaksa korban hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 22, 2025 8:34 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, dikejutkan oleh kabar yang bikin dada sesak. Seorang ayah berinisial S (41) ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 18 tahun.

Peristiwa itu langsung menyulut amarah warga. Tak ada yang menyangka, sosok ayah yang dikenal pendiam di kampung itu bisa berbuat sekeji itu.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan S, warga Desa Cikakak, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Andryansyah, penyidik masih menggali kronologi detail dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.

Semua bermula pada Jumat (17/10/2025) pagi. Korban, yang merasa tak enak badan, meminta ayahnya untuk memijat. Ia sama sekali tak menduga niat baiknya bakal berujung mimpi buruk.

Alih-alih membantu, sang ayah justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan cabul, lalu memaksa korban hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.

“Korban sempat menolak dan mencoba melawan, tapi pelaku terus memaksa,” ujar Andryansyah.

Setelah kejadian, korban yang trauma berat menceritakan semuanya kepada seorang saksi bernama YS. Dari situlah kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas langsung turun tangan. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan untuk keperluan penyelidikan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan saat ini dalam pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sementara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya tak main-main—bisa sampai 15 tahun penjara.

Kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lembaga pendamping perempuan.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan korban,” tegas Andryansyah.

Di sisi lain, warga sekitar masih terkejut dan marah. Mereka tak menyangka, di balik tembok rumah sederhana itu, tersimpan kisah kelam yang begitu menyayat.

“Orangnya kelihatan tenang, nggak nyangka bisa sekejam itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tak segan melapor bila menemukan tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “Lebih baik mencegah daripada menyesal,” ujar Andryansyah.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara sang anak, pelan-pelan mencoba menata hidup yang sempat hancur oleh orang yang seharusnya melindungi.

Kisah ini jadi pengingat, bahwa tidak semua yang disebut “ayah” layak disandangkan dengan kasih. (*)

You Might Also Like

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

Menakar Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Usai Pukul Bos MBG

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

Eksepsi Gagal, Hakim Tetap Gas Sidang Korupsi Bank Pasar Semarang

TAGGED:banyumascabulpemerkosaanReskrim Polresta Banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah. Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap
Next Article Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah. Sidang Korupsi BUMD Cilacap, Jaksa: Peran Kodam Gak Bisa Dilepaskan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakapolrestabes Semarang Kombes Pol. Wiwit Ari Wibisono (paling kanan) saat Apel OKC 2026 di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2026). Foto: Dok. Polrestabes Semarang.
HukumInfo

Operasi Keselamatan Candi 2026: Polrestabes Semarang Fokus Tertibkan Balap Liar

Februari 2, 2026
BNPT menerima kunjungan spesifik dari Komisi XII DPR RI, Jumat, (22/8/2025). Foto: dok.
Hukum

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Agustus 22, 2025
Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025).
Hukum

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

November 20, 2025
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Hukum

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Februari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?