BACAAJA, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sukses mengungkap sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang mainnya lintas provinsi. Sebanyak 87 motor berbagai jenis disita dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu
Dua tersangka utama sudah diamankan yakni R (43), warga Wiradesa, Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Batang. R disebut jadi penghubung utama dengan penyandang dana, sementara S kebagian tugas nyari motor sekaligus tempat penyimpanan sebelum dikirim.
Modusnya terbilang rapi tapi licik. Para pelaku mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang. Identitas itu dipakai buat mengajukan kredit motor ke leasing. Begitu motor keluar dari dealer, cicilan nggak pernah dibayar. Unit langsung dikumpulkan lalu dikirim ke gudang di Bandung via ekspedisi kereta api.
Manfaatkan STCK
Yang bikin makin mulus, mereka memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Karena BPKB dan STNK asli belum terbit, celah administrasi di ekspedisi ini dipakai buat “mengamankan” pengiriman.
Polisi juga masih memburu satu nama lain berinisial AM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman yang ikut mengecek barang bukti menyebut ada sedikitnya sepuluh perusahaan leasing jadi korban, termasuk FIF dan Mega Finance. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami apresiasi kerja cepat jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit ini sebelum hilang jejak. Motor akan segera dikembalikan ke perusahaan leasing untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat supaya nggak sembarangan meminjamkan KTP. Soalnya, nama yang tercantum di kredit bisa ikut terseret kasus hukum karena dianggap terlibat penggelapan. Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat: di era serba instan, motor bisa datang cepat lewat kredit. Tapi kalau niatnya nipu, polisi juga bisa datang lebih cepat. Dan ujung-ujungnya, yang awalnya cuma “pinjam KTP bentar”, bisa berubah jadi pinjam baju tahanan. (tebe)


