BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) belum berhenti di lingkungan kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menemukan sejumlah dugaan baru yang mengarah ke pihak di luar struktur universitas, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie.
Nama Agus muncul setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK menduga Sekda Banyumas mengetahui adanya praktik pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang agar bisa diterima di Unsoed.
Tak cuma itu, penyidikan juga mengarah ke seorang guru SMA di Tasikmalaya. Oknum guru tersebut diduga bukan sekadar mengetahui praktik tersebut, tetapi ikut berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah orang lainnya.
“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026). Total ada enam lokasi yang didatangi penyidik untuk mencari bukti tambahan.
Lokasi tersebut meliputi rumah Wakil Rektor Unsoed I, II, dan IV. Selain itu, penyidik menyambangi rumah seorang dosen, rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, serta ruangan Sekda Banyumas.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan proses penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
Guru SMA Diduga Jadi Pengumpul Uang
Peran seorang guru SMA di Tasikmalaya juga menjadi perhatian penyidik. KPK menduga guru tersebut berfungsi sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam praktik penerimaan mahasiswa baru yang sedang diusut.
Budi menyebut, rumah guru tersebut ikut digeledah karena penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan aliran uang dari calon mahasiswa. “Serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” ujarnya.
Temuan ini membuat perkara Unsoed makin melebar. Sebab, dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan pejabat kampus, tetapi juga pihak luar yang diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa dan orang-orang di dalam kampus.
Enam Orang Sudah Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.
Dalam perkara itu, Norman diduga meminta uang melalui Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa yang sudah membayar ternyata tidak lolos seleksi sehingga pihak keluarga meminta uang tersebut dikembalikan.
Masalahnya, uang yang sebelumnya diterima disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi. Pengembalian kemudian dilakukan menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono.
Mulyono sendiri diketahui merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Dalam perkara klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp680 juta berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, yang disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kepentingan Sodiq.
Uang Rp1,12 Miliar dari Jalur Mandiri
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan Eko Sumanto. Dalam periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Eko disebut melakukan negosiasi mengenai besaran uang atau “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul.
Total uang yang disebut diterima Eko mencapai Rp1,12 miliar. KPK juga menyebut tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan munculnya nama Sekda Banyumas dan dugaan peran guru SMA sebagai koordinator pengepul, KPK masih terus mendalami seberapa luas jaringan dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut. Penyidik juga masih menelusuri dokumen, barang elektronik, serta aliran uang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. (*)

