Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

R. Izra
Last updated: Januari 30, 2026 8:30 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
SHARE

BACAAJA, PALEMBANG – Komisi III DPR RI meminta kasus yang menjerat Hogi Minaya dihentikan. Suami korban penjambretan di Sleman itu pun gak lagi menyandang status tersangka.

Namun, kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku di Sleman belum sepenuhnya selesai di hati keluarga jambret, yang menyatakan sebagai korban kecelakaan.

Keluarga dua jambret itu menegaskan satu hal mereka belum ridho, dunia sampai akhirat.

Bacaaja: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Bacaaja: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Sikap itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, yang menyebut kekecewaan kliennya makin dalam setelah Komisi III DPR RI dinilai menutup telinga terhadap suara keluarga dua pelaku yang meninggal.

“Keluarga korban tidak ridho, baik di dunia maupun di akhirat. Mereka merasa dipinggirkan, tidak diberi ruang untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan,” ujar Misnan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya justru hanya menghadirkan satu sisi. Padahal, keluarga dua jambret yang tewas juga mengalami kehilangan paling besar: nyawa anggota keluarganya.

Merasa dihapus dari cerita, suara tak didengarkan

Misnan menyebut, sikap Komisi III yang meminta penghentian kasus membuat keluarga korban merasa seolah kematian dua orang itu bukan apa-apa.

“Keluarga ini bukan cuma kehilangan anak dan saudara, tapi juga kehilangan keadilan. Mereka merasa kisahnya dihapus,” katanya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran keluarga korban dalam rapat DPR menjadi luka baru. Bagi mereka, negara hadir cepat untuk tersangka, tapi terlalu pelan mendengar suara yang ditinggal mati.

Meski begitu, Misnan mengakui proses hukum sudah ditempuh sesuai prosedur. Polisi dan jaksa dinilai sudah menjalankan tugasnya, termasuk mengupayakan restorative justice.

Namun, ia menekankan, damai secara hukum tidak otomatis berarti damai secara batin.

“RJ boleh jalan, status hukum boleh selesai. Tapi soal ridho itu urusan hati. Dan sampai hari ini, keluarga korban belum bisa menerimanya,” tegasnya.

Misnan berharap negara, khususnya DPR, tidak hanya berbicara soal pasal dan prosedur, tapi juga memberi ruang empati bagi keluarga korban.

“Mereka tidak minta dibenarkan, tidak juga minta dibela mati-matian. Mereka hanya ingin didengar,” ujarnya.

Game over, gak ada tali asih

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menegaskan satu hal yang bikin panas: tidak akan ada tali asih sepeser pun buat keluarga pelaku penjambretan kalau perkara kliennya resmi dihentikan demi kepentingan hukum.

Artinya? Restorative justice (RJ) otomatis gugur. Tamat.

“Kalau formatnya penghentian perkara demi kepentingan hukum, ya tidak ada lagi RJ, tidak ada tali asih,” kata Teguh, Kamis (29/1/2026).

Saat ini, pihak Hogi masih nunggu satu hal krusial: surat resmi penghentian perkara dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Begitu surat itu keluar, kasus ini resmi selesai di jalur hukum.

“Kita tinggal menunggu terbitnya surat penghentian perkara demi kepentingan hukum dari Kejaksaan,” tegas Teguh.

Penghentian ini, kata dia, sudah inline dengan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang mendorong agar kasus Hogi disetop total, bukan lagi diselesaikan lewat jalur damai.

Teguh juga menegaskan, penghentian perkara ini punya dasar hukum kuat, bukan keputusan emosional.

Langkah tersebut mengacu pada:

  • Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan

  • Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur alasan pembenar, termasuk pembelaan diri.

Dengan skema ini, kejaksaan punya kewenangan penuh untuk menghentikan perkara tanpa harus masuk ke proses mediasi atau kompensasi. (*)

You Might Also Like

Bukit Mongkrang Ditutup Selama Ramadan

Dari Indonesia ke Jepang: Cerita Sopir Bus Lulusan JIDS Meraih Masa Depan di Negeri Sakura

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Viral Uninstall Massal TikTok, Gara-gara Pengendali Baru ‘Orang Dekat’ Presiden

Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…

TAGGED:gak ridho dunia-akhiratgak terimaheadlinekeluarga jambretkomisi IIIpalembangsleman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng-Jatim Jabat Tangan, Kerja Sama Dagang Tembus Rp2,9 Triliun
Next Article Ilustrasi gigitan kobra. Unboxing Horor: Remaja Yatim Sukoharjo Digigit Kobra saat Buka Paket Belanja Online

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keseruan Meet & Greet Densus di SMAN 6 Semarang, Selasa (10/2/2026). Acara seperti ini menjadi langkah penting untuk sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme anak-anak di Jawa Tengah.

Bank BJB, Telkomsel, Larissa, hingga Uncle Bao Dukung Bacaaja ‘Meet & Greet Densus’ di SMAN 6 Semarang

Bukan Cuma Kolesterol: CKG Kini Urus Scabies sampai Kusta

Siswa SMAN 6 Semarang, Khansareta Prayunita menjelaskan kesannya ikut Meet & Greet Densus di sekolahnya, Selasa (10/2/2026). (bae)

Pengakuan Siswa SMAN 6 Semarang: Auto Melek Isu Radikalisme Usai Meet & Greet Densus

Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

COO bacaaja.co, Puji Utami, menyebut media punya kewajib mengedukasi pelajar agar tak terpapar radikalisme.

COO Bacaaja: Media Berperan Edukasi Pelajar, Cegah Mereka Tak Terpapar Terorisme

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Supratman Andi Agtas didampingi Dirjen AHU berfoto bersama Pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030 usai menyerahkan SK pengurus DPP PDI Perjuangan, Kamis (11/9/2025) Foto: dok.
Nasional

SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

September 11, 2025
Hukum

Ombak Lagi Ganas, HNSI Jateng: Jangan Pertaruhkan Nyawa

Januari 20, 2026
Gubernur Ahmad Luthfi ngeluncurin Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) di Pasar Legi Solo, Rabu (8/10).
Info

Luthfi Luncurkan Kios JTAB untuk Tekan Inflasi: Harga Sembako Stabil, tapi Gak Ngorbanin Petani

Oktober 9, 2025
Ilustrasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Info

PBNU Tegasin Aliansi yang Laporkan Pandji ke Polisi Bukan Representasi NU

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?