BACAAJA, SEMARANG- Dicky Syahbandinata, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex, heran. Ia menyinggung fakta bahwa persetujuan kredit di Bank BJB bukan kerja satu orang, tapi hasil rame-rame banyak pejabat.
Masalahnya, yang duduk di kursi terdakwa cuma dia dan dua atasannya. Padahal, kata Dicky, tanda tangan yang meloloskan kredit itu jumlahnya bisa sampai 40 orang dari berbagai divisi. Kegelisahan itu disampaikan langsung Dicky di hadapan majelis hakim, Selasa (20/1/2026). “Kalau yang tanda tangan banyak orang, kenapa hanya saya yang dikasuskan?” ujarnya.
Baca juga: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
Penasihat hukumnya, OC Kaligis, ikut angkat suara. Menurut dia, persetujuan kredit Sritex itu bukan keputusan kilat ala bisik-bisik di lorong kantor, tapi lewat proses panjang sesuai aturan perbankan. Kaligis menyebut tanda tangan pejabat bank bukan tempelan belaka.
Hak Veto
Tiap divisi punya hak veto. Satu saja bilang tidak, kredit otomatis mentok. Karena itu, Kaligis heran ketika hukum cuma berhenti di satu nama.
“Kalau karena tanda tangan dia (kliennya) masuk, 40 pejabat lain mestinya masuk semuanya,” katanya, setengah menyindir. Ia menjelaskan, proses kredit berjalan dari bawah ke atas. Divisi risiko menganalisis, divisi korporasi membahas, lalu dibawa ke rapat komite kredit. Dicky, kata Kaligis, bukan pemegang palu terakhir.
Baca juga: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!
Dalam klaster Bank BJB, ada tiga terdakwa dari internal bank. Selain Dicky, jaksa juga menjerat Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dan Beny Ruswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB. Kasus ini disebut bikin negara boncos Rp671 miliar. (bae)


