Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Sidang belum panas, tapi palu hakim sudah keburu tegas. Duo bos Sritex datang dengan setumpuk keberatan, pulang-pulang justru dapat jadwal baru: duduk rapi, dengar saksi. Pengadilan Tipikor Semarang resmi bilang, “lanjut ya.”

T. Budianto
Last updated: Januari 19, 2026 8:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Mantan bos Sritex, Iwan Setiawan duduk mengikuti sidang putusan sela, Senin (19/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah rapi, lengkap, dan sah buat dibawa ke babak berikutnya. Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!

“Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim di ruang sidang. Hakim menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Mulai dari identitas terdakwa, waktu kejadian, lokasi, sampai cara dugaan tindak pidana, semuanya dianggap jelas.

Inti Perkara

Keberatan tim kuasa hukum soal kewenangan mengadili, kejelasan dakwaan, hingga hitung-hitungan kerugian negara dinilai sudah masuk ke wilayah inti perkara. Artinya, bukan bahan debat di awal sidang, tapi nanti di meja pembuktian. “Semua itu bisa diuji di tahap pembuktian dan pembelaan,” kata hakim.

Menariknya, meski ditolak, nota keberatan kubu terdakwa justru dapat “nilai plus” dari majelis hakim. Hakim menyebut eksepsi yang diajukan sangat rinci dan enak dibaca. “Dibahas satu per satu secara objektif. Itu hebat menurut saya,” ucap hakim.

Komentar itu sempat ditanggapi pengacara terdakwa, Hotman Paris, yang heran karena eksepsi dinilai bagus tapi tetap mentok. Hakim pun menegaskan, bagus tidak selalu berarti lolos. Rapi iya, diterima belum tentu. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Sebagai pengingat, dua bos Sritex ini didakwa terlibat kasus korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Mereka didakwa bersama 10 terdakwa lain yang perkaranya disidangkan terpisah.

Eksepsi boleh setebal buku kuliah, tapi kalau palu sudah bicara, sidang tetap lanjut. Sekarang tinggal satu tugas: duduk, dengar saksi, dan biarkan cerita di ruang sidang mengalir, tanpa interupsi. (bae)

You Might Also Like

SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?

Kasus Intoleransi Muncul Beruntun di Jateng, Tokoh Lintas Agama Sorot Pola Peristiwa

Kondisi Mata Andrie Sangat Serius, Sidang Air Keras Mencekam

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja

TAGGED:headlinekorupsi sritexpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Pertiga Pekalongan Tenggelam, Pengungsi Tembus 2.400 Orang
Next Article Ilustrasi anak buah kapal (ABK) berlayar di tengah laut. Awak kapal sering mendapat perlakuan tak manusiawi. Neraka di Tengah Laut: Ketika Awak Kapal Tersiksa, Dipaksa Makan-Minum Tak Layak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Fatayat NU Diminta Jadi “Tameng” Perempuan & Anak

April 20, 2026
Pendidikan

Taj Yasin Pastikan SPMB Jateng 2026 Tanpa “Jastip”

Juni 8, 2026
Info

PBI Nonaktif, Pemkot: Santai, Warga Tetap Bisa Berobat

Februari 8, 2026
Ilustrasi pelaku tindak pidana di dalam penjara. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Sempat Ditahan Lama, Kasus Karaoke DPRD Temanggung Berujung Damai

Juni 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?