Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru tempat yang menyimpan potensi ancaman.

Nugroho P.
Last updated: Agustus 20, 2025 10:27 am
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
ilustrasi Kekereasan seksual.
SHARE

BACAAJA, PURWOKERTO – Isu kekerasan seksual kembali mencoreng dunia akademik di Purwokerto. Setelah kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ramai diperbincangkan, kini giliran Universitas Islam Negeri (UIN) Saizu Purwokerto yang diterpa dugaan serupa.

Seorang mahasiswi berinisial A (23) dari Fakultas Dakwah mengaku mengalami pelecehan seksual sepanjang tahun 2024. Ia akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024 dengan pendampingan kuasa hukumnya, Esa Caesar Afandi.

Menurut Esa, kejadian pertama terjadi pada Januari 2024 di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Sumbang. Peristiwa serupa kemudian berulang, bahkan di lingkungan kampus. “Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh kejadian. Salah satunya di area parkiran kampus,” ujar Esa, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena peristiwa terakhir yang diingat korban terjadi pada September 2024. Meski sudah lulus kuliah, trauma mendalam masih terus membekas. Esa menyebut, korban sering menangis setiap kali diminta menceritakan ulang kejadian, bahkan sekadar saat melihat benda yang mengingatkannya pada insiden itu.

Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi, hingga perwakilan kampus. Namun proses hukum ini tidak berjalan mulus. Ironisnya, korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Melalui penasihat hukumnya, terlapor melaporkan balik klien saya. Ini jelas menambah beban mental korban,” kata Esa.

Ia juga menyoroti keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Saizu yang dinilai belum maksimal memberikan perlindungan. Menurutnya, satgas lebih fokus menjaga nama baik institusi dibanding berpihak pada korban.

Meski telah ada pemeriksaan etik, terlapor masih tercatat aktif mengajar. Ia hanya dicabut dari peran sebagai dosen pembimbing akademik, sementara aktivitas mengajarnya tetap berjalan. Kondisi ini semakin memicu kritik dari publik yang menilai kampus belum serius menindak dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru tempat yang menyimpan potensi ancaman. (*)

You Might Also Like

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

TAGGED:kekerasan seksualUIN SaizuUin Saizu Purwokertounsoed
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
Next Article Trik Jitu Pilih Jeans Biar Terlihat Lebih Tinggi & Stylish

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Agustus 20, 2025
Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Agustus 20, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Agustus 15, 2025
Hukum

Dukun Iskandar Kambuh Lagi: Pasutri di Pemalang Jadi Korban Kopi Beracun

Agustus 20, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?