BACAAJA, PURWOKERTO – Isu kekerasan seksual kembali mencoreng dunia akademik di Purwokerto. Setelah kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ramai diperbincangkan, kini giliran Universitas Islam Negeri (UIN) Saizu Purwokerto yang diterpa dugaan serupa.
Seorang mahasiswi berinisial A (23) dari Fakultas Dakwah mengaku mengalami pelecehan seksual sepanjang tahun 2024. Ia akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024 dengan pendampingan kuasa hukumnya, Esa Caesar Afandi.
Menurut Esa, kejadian pertama terjadi pada Januari 2024 di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Sumbang. Peristiwa serupa kemudian berulang, bahkan di lingkungan kampus. “Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh kejadian. Salah satunya di area parkiran kampus,” ujar Esa, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peristiwa terakhir yang diingat korban terjadi pada September 2024. Meski sudah lulus kuliah, trauma mendalam masih terus membekas. Esa menyebut, korban sering menangis setiap kali diminta menceritakan ulang kejadian, bahkan sekadar saat melihat benda yang mengingatkannya pada insiden itu.
Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi, hingga perwakilan kampus. Namun proses hukum ini tidak berjalan mulus. Ironisnya, korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Melalui penasihat hukumnya, terlapor melaporkan balik klien saya. Ini jelas menambah beban mental korban,” kata Esa.
Ia juga menyoroti keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Saizu yang dinilai belum maksimal memberikan perlindungan. Menurutnya, satgas lebih fokus menjaga nama baik institusi dibanding berpihak pada korban.
Meski telah ada pemeriksaan etik, terlapor masih tercatat aktif mengajar. Ia hanya dicabut dari peran sebagai dosen pembimbing akademik, sementara aktivitas mengajarnya tetap berjalan. Kondisi ini semakin memicu kritik dari publik yang menilai kampus belum serius menindak dugaan pelanggaran etik tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan justru tempat yang menyimpan potensi ancaman. (*)