BACAAJA, JAKARTA – Praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia ternyata melibatkan jaringan lintas negara. Polri mengungkap 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama sejumlah satuan kepolisian daerah. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mencatat ada 58 WNI yang menjadi korban perekrutan.
Menariknya, para korban bukan hanya berasal dari kalangan warga sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri ikut terseret dalam jaringan perekrutan tersebut.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, lima laporan polisi itu kini ditangani oleh beberapa unit penyidik.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ada WNA Rusia dan Ukraina dalam Daftar Tersangka
Nurul merinci, satu tersangka berinisial MI ditetapkan dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka. Rinciannya, dua warga negara Rusia dan tiga WNI.
“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.
Pengembangan perkara oleh Polda Metro Jaya kemudian menghasilkan penetapan dua tersangka tambahan. Keduanya terdiri dari satu WNI dan satu WNA asal Ukraina.
Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam laporan polisi yang ditanganinya.
Adapun Polres Bogor menetapkan tiga tersangka. Salah satu dari mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih buron.
Dengan demikian, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari lima laporan polisi tersebut.
Sebanyak 58 WNI Jadi Korban
Di sisi lain, jumlah korban yang terdata dalam lima perkara itu mencapai 58 orang. Mereka direkrut dengan berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri sebelum akhirnya diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.
Berikut rincian korban berdasarkan penanganan masing-masing kepolisian:
- Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri: 5 orang.
- Polres Metro Jakarta Barat: 12 orang.
- Polda Metro Jaya: 12 orang.
- Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri: 7 orang.
- Polres Bogor: 22 orang.
Nurul menegaskan, latar belakang para korban cukup beragam. Bahkan, ada mantan aparat keamanan yang ikut menjadi sasaran perekrutan.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” jelasnya.
Dijanjikan Kontrak 300.000 Dolar AS
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan jaringan di Bogor adalah menawarkan pekerjaan dengan imbalan sangat besar.
Para korban dijanjikan uang kontrak mencapai 300.000 dolar AS. Mereka juga ditawari gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS.
Perekrut menyebarkan iklan lowongan kerja melalui media sosial dengan berbagai jenis pekerjaan dan tujuan negara berbeda-beda.
Setelah mengisi tautan pendaftaran, calon korban dihubungi dan dijemput menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, mereka baru mengetahui pekerjaan sebenarnya setelah tiba di tempat penampungan.
“Dari iklan tersebut, para korban mengisi link pendaftaran dan dihubungi serta dijemput untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” ujar Yolanda.
Bahkan, korban yang berubah pikiran dan meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal.
Ada Koordinator hingga Penyandang Dana
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, tiga tersangka yang diidentifikasi berinisial FIK, STH, dan MBH memiliki peran berbeda.
FIK dan STH bertugas sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan serta aktivitas para korban selama berada di Bogor sebelum diberangkatkan ke Rusia.
Sementara itu, MBH berperan sebagai penyandang dana untuk mendukung seluruh proses perekrutan.
Pembiayaan tersebut mencakup penginapan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, kebutuhan makan, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket keberangkatan. Setiap korban juga mendapatkan uang makan Rp50.000 per hari selama berada di penampungan.
Polisi Terapkan Pasal Perdagangan Orang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penyidik menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan perekrutan tersebut. Keterlibatan warga asing dari Rusia dan Ukraina memperlihatkan bahwa kasus ini tidak sekadar melibatkan perekrut lokal, tetapi juga memiliki keterkaitan lintas negara.
Dengan 58 korban dan 13 tersangka, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri bergaji fantastis tanpa kejelasan pekerjaan dan perlindungan hukum. (*)

