BACAAJA, JAKARTA – Tawaran pekerjaan logistik di luar negeri menjadi pintu masuk jaringan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para calon korban awalnya tidak diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan aktivitas militer.
Iming-imingnya terbilang fantastis. Mereka dijanjikan uang kontrak mencapai 300.000 dolar AS dan gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS jika bersedia menandatangani perjanjian kerja.
Fakta sebenarnya baru terbongkar setelah para korban tiba di tempat penampungan. Mereka kemudian mengetahui bahwa tujuan keberangkatan bukan untuk bekerja di bidang logistik, melainkan menjadi tentara bayaran Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, perekrut memang sengaja tidak langsung menyebut pekerjaan tersebut sebagai tentara bayaran.
“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dijanjikan Kontrak 300.000 Dolar AS
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, tawaran pekerjaan tersebut dilengkapi iming-iming pendapatan besar.
Setiap calon korban dijanjikan uang sebesar 300.000 dolar AS sebagai imbalan penandatanganan kontrak kerja. Selain itu, mereka juga ditawari gaji rutin mencapai 3.000 dolar AS per bulan.
Besarnya tawaran tersebut diduga menjadi daya tarik bagi para korban untuk mengikuti proses perekrutan tanpa mengetahui risiko pekerjaan yang sebenarnya.
“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebesar 300.000 dollar AS,” kata Yolanda.
Lowongan Kerja Disebar Lewat Media Sosial
Dalam menjalankan aksinya, jaringan perekrut memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial. Jenis pekerjaan yang ditawarkan dibuat beragam, termasuk kesempatan bekerja di sejumlah negara.
Orang yang tertarik diminta mengisi tautan pendaftaran. Setelah data masuk, perekrut akan menghubungi calon korban, kemudian menjemput mereka menuju lokasi yang sudah ditentukan.
Namun, setelah berada di tempat penampungan, para korban baru mengetahui pekerjaan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Polisi juga menemukan adanya tekanan terhadap korban yang berubah pikiran. Jika menolak berangkat atau meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.
“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing,” jelas Yolanda.
Penampungan Korban Berada di Bogor
Penyidikan Polres Bogor mengungkap lokasi penampungan calon korban berada di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut terdapat 22 korban dan tiga tersangka, dengan salah satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka FIK dan STH disebut berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan para korban selama menunggu keberangkatan ke Rusia.
Sementara itu, tersangka MBH bertugas menyediakan dana untuk membiayai seluruh tahapan perekrutan. Mulai dari penginapan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, makan sehari-hari, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket perjalanan.
Para korban mendapatkan uang makan sebesar Rp50.000 per orang setiap hari selama berada di lokasi penampungan.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pasal yang digunakan yakni Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus di Bogor ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perekrutan WNI untuk dijadikan tentara bayaran Rusia yang ditangani sejumlah satuan kepolisian.
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mencatat total 58 WNI menjadi korban berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina, sementara satu orang lainnya masih buron.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji fantastis bisa dimanfaatkan sebagai kedok perdagangan orang. Modus pekerjaan logistik menjadi cara perekrut menarik calon korban sebelum mengarahkan mereka ke pekerjaan berisiko sebagai tentara bayaran. (*)

