BACAAJA, JAKARTA – Tawaran kerja bergaji puluhan juta rupiah ternyata menjadi pintu masuk perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para calon korban dijanjikan uang kontrak Rp400 juta, gaji bulanan hingga Rp50 juta, bahkan tunjangan anak dan sejumlah fasilitas tambahan.
Namun, janji manis tersebut ternyata jauh dari kenyataan. Sejumlah korban justru menerima bayaran jauh lebih kecil dari yang ditawarkan, bahkan ada yang mengaku belum menerima uang sama sekali alias zonk.
Praktik perekrutan ini dibongkar Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah setelah mengembangkan sejumlah laporan polisi. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap detail iming-iming tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, setiap calon korban dijanjikan kontrak kerja bernilai ratusan juta rupiah.
“Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp40 juta sampai Rp50 juta per bulan,” kata Rita.
Tunjangan Anak dan Bonus Ikut Dijanjikan
Tak berhenti pada uang kontrak dan gaji bulanan, para perekrut juga menawarkan sejumlah fasilitas tambahan untuk menarik minat calon korban.
Mereka dijanjikan tunjangan anak lebih dari Rp3 juta, bonus, serta fasilitas lainnya. Tawaran tersebut membuat pekerjaan yang dipromosikan terlihat menggiurkan, terutama bagi orang yang sedang mencari penghasilan besar di luar negeri.
Sayangnya, kondisi yang dihadapi para korban setelah bergabung tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” ungkap Rita.
Awalnya Ditawari Kerja Logistik dan Pengamanan
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, perekrutan dilakukan dengan memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial.
Iklan tersebut menawarkan berbagai jenis pekerjaan di sejumlah negara. Korban yang tertarik kemudian diminta mengisi tautan pendaftaran dan dihubungi oleh pihak perekrut.
Setelah itu, mereka dijemput dan diarahkan menuju lokasi yang sudah ditentukan. Di titik inilah para korban baru mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan ternyata berkaitan dengan menjadi tentara bayaran Rusia.
“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing,” jelas Yolanda.
Pola tersebut membuat korban berada dalam posisi sulit. Jika menolak keberangkatan, mereka justru dibebani kewajiban mengganti biaya perjalanan.
Ditampung di Bogor Sebelum Diberangkatkan
Penyidikan polisi juga mengungkap adanya lokasi penampungan calon korban sebelum diberangkatkan ke Rusia. Tempat tersebut berada di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, tersangka FIK dan STH disebut bertugas sebagai koordinator. Keduanya mengatur kebutuhan para korban selama berada di penginapan sebelum keberangkatan.
Sementara itu, tersangka MBH berperan sebagai penyandang dana untuk berbagai kebutuhan operasional perekrutan.
Pembiayaan tersebut meliputi proses perekrutan, penginapan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket keberangkatan.
MBH juga menyediakan uang makan bagi setiap korban sebesar Rp50.000 per hari selama berada di penampungan.
Polisi Ungkap 58 WNI Jadi Korban
Kasus ini ternyata memiliki cakupan lebih luas dari dugaan awal. Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 58 WNI telah menjadi korban perekrutan untuk dijadikan tentara bayaran Rusia.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Dari rangkaian perkara tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina, sedangkan satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengembangan kasus di Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, polisi juga menangkap tujuh orang, termasuk seorang warga negara Rusia.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku datang ke Indonesia dengan membawa surat kuasa untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Namun, dari penelusuran tersebut, polisi justru menemukan fakta adanya banyak WNI yang direkrut dan dikirim menjadi tentara bayaran.
Rita mengungkapkan, para korban semula diarahkan untuk menjalankan pekerjaan pengamanan tentara di wilayah perbatasan hingga pembangunan pertahanan di Rusia.
Temuan ini sekaligus membuka gambaran bahwa tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji fantastis bisa menjadi kedok praktik perdagangan orang. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan dan pihak-pihak lain yang terlibat. (*)

