BACAAJA, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026) menangkap 14 orang. Termasuk di antaranya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
OTT KPK di BNPB diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lembaga penanganan bencana. Diduga, hal ini juga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan belasan orang yang ditangkap tersebut terdiri dari Sestama, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, hingga pihak swasta.
Bacaaja: OTT KPK di BNPB, Siapa yang Disikat?
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.
Mereka diamankan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Komisi antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga informasi tersebut disampaikan, status mereka belum diumumkan.
KPK Langsung Gelar Perkara
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
“Kami ingin menyampaikan bahwa memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB. Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya,” kata Asep kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa malam.
KPK juga menggelar ekspose perkara pada malam yang sama. Dalam proses tersebut, penyidik, jaksa, dan pimpinan KPK membahas hasil operasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Asep meminta masyarakat menunggu hasil resmi yang akan disampaikan melalui konferensi pers.
Diduga Berkaitan dengan Dana Penanganan Bencana
Budi menjelaskan, perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang sedang diselidiki maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujar Budi.
Karena proses hukum masih berjalan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. (*)

