Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan

R. Izra
Last updated: Oktober 14, 2026 9:54 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono (baju batik) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI: Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono (baju batik) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono mengaku bersalah karena meneruskan perintah atasan untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyesal karena perintah dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman tersebut bertentangan dengan aturan dan membuatnya terjerat kasus ini.

“Saya menyesal. Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Sadmoko saat sidang Selasa (13/10/2026) sore.

Bacaaja: Ngaku Gak Salah, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Merengek Minta Dibebaskan
Bacaaja: Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

Penasihat hukumnya, Slamet Widodo, menilai kliennya berada dalam tekanan hierarki birokrasi dan menghadapi dilema antara menolak atau meneruskan perintah pimpinan.

Menurut Slamet, sejumlah saksi menerangkan adanya kekhawatiran bahwa penolakan permintaan iuran bisa berdampak pada hubungan dengan pimpinan, penilaian kerja, hingga jabatan.

“Posisi terdakwa sama dengan saksi-saksi lain, yaitu menjalankan perintah atasan yang tidak lain adalah Bupati Syamsul Auliya Rachman,” tegas Slamet.

Sadmoko juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa KPK berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ia meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan, pengabdiannya lebih dari 33 tahun di Pemkab Cilacap, serta kesediaannya menjadi saksi mahkota untuk membongkar pelaku utama.

Bupati Gak Ngaku Salah

Sebelumnya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menangis saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).

“Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan,” ucap Syamsul.

Meski merengek minta bebas, bukan berarti Syamsul mengakui kesalahannya. Syamsul membantah memerintahkan pengumpulan iuran dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.

Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan THR Idulfitri 2026 bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Dalam pembelaannya, Syamsul menyatakan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima THR. Ia juga mengeklaim barang bukti uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya. (bae)

You Might Also Like

Wali Kota Tinjau Banjir Genuk, Pompa Jalan, Perut Aman

Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong

Demi Challenge Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Lecehkan Al Quran

Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun, Dipecat dari TNI AL

Keluarga Eks-Sekda Klaten Menangis di Ruang Sidang, Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara

TAGGED:Bupati Cilacapheadlinengaku salahsadmokoSadmoko Danardonosekda cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. OTT KPK di BNPB: Tangkap Sestama dan 13 Orang Lainnya
Next Article TANPA ASAP - Bus listrik armada BRT Trans Semarang melaju di Jalan Pemuda Kota Semarang. MTI Sebut Bus Listrik Trans Semarang Jadi Alternatif Transportasi Rendah Emisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BENTROK WARGA JEPANG - Polisi mengamankan 25 orang DC setelah terlibat bentrok dengan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/19/2026).

Pecah! Warga Jepang Bentrok dengan 25 Debt Collector di Kudus

KPK Sita Emas Batangan hingga Uang Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB

TANPA ASAP - Bus listrik armada BRT Trans Semarang melaju di Jalan Pemuda Kota Semarang.

MTI Sebut Bus Listrik Trans Semarang Jadi Alternatif Transportasi Rendah Emisi

SIDANG KORUPSI: Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono (baju batik) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). (bae)

Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

OTT KPK di BNPB: Tangkap Sestama dan 13 Orang Lainnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Siswa SD Diajak Kenalan dengan Kekayaan Intelektual

September 2, 2026
Ekonomi

Luthfi Ajak Warga Buka Pintu buat Sensus Ekonomi 2026

Juni 19, 2026
Hukum

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

April 13, 2026
Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan.
Info

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatera, Berikut Daftar Lengkapnya

Januari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sekda Cilacap Ngaku Salah Laksanakan Perintah Bupati Peras Bawahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?